Ganja Jadi Tanaman Binaan, BNN Samarinda Tetap Lakukan Penindakan
Kasus penyalahgunaan ganja disebut meningkat selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Meskipun demikian, hal ini tak membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda ambil pusing. Sebab BNN mengaku akan tetap melakukan penindakan tegas selama dasar aturan hukum dalam Undang-Undang (UU) Narkotika masih sama.
"Meskipun itu (ganja) masuk dalam tanaman binaan tapi kalau itu masih masuk ke dalam narkotika, terus mau bagaimana. Kami tetap tindak sesuai aturan hukum yang ada," tegas Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon melalui telpon selulernya, Sabtu (29/8/2020) siang tadi.
Baca Juga: Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat Pidana
1. Aturan hukum UU Narkotika jadi dasar penindakan peredaran ganja
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Meski demikian, lanjut Tampubolon, dampak ganja tak usah dipungkiri lagi seperti halusinasi, hilang kendali, kecanduan, masalah paru-paru, gangguan sistem produksi hingga tindak kriminalitas.
"Kalau (ganja) tidak, maka tidak akan dimasukan ke dalam UU Narkotika. Karena ini tentunya juga sudah masuk ke dalam penelitian hingga dimasukan dasar hukumannya," bebernya.
Baca Juga: Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase