TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina: Distribusi Premium dan Pertalite di Kalimantan Aman

Wacana penghapusan Premium dan Pertalite

SPBU Pertamina. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Samarinda, IDN Times - Masyarakat Kalimantan tak perlu cemas dengan wacana penghapusan atau penarikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Hal tersebut diungkapkan perwakilan Roberth M.V. Dumatubun, Regional Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan melalui telepon seluler, Sabtu (26/6).

Ia menjelaskan seandainya wacana kebijakan penarikan Premium dan Pertalite tersebut diberlakukan, maka diutamakan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

"Untuk wilayah non-Jamali masih diberlakukan penyaluran seperti biasa, untuk BBM jenis Premium dan Pertalite," tegas Robert.

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Masih Jual BBM Premium

1. Distribusi Premium dan Pertalite masih berlangsung normal di Kalimantan

Aktivitas di Terminal BBM Pertamina Dok. Serikat Pekerja Pertamina Persada IV

Sedangkan untuk wilayah di luar Jamali, kata Roberth masih akan dilakukan pendistribusian Premium dan Pertalite seperti biasa.

Lantaran dalam wacana tersebut belum ada rencana mengurangi pemakaian BBM jenis Premium dan Pertalite di Kalimantan, sehingga masyarakat menurut Robert tak perlu khawatir.

Seandainya, penarikan Premium dan Pertalite juga berlaku di Kalimantan maka pihak Pertamina akan melakukan kajian dan sosialisasi terlebih dulu sebelum mengimplementasikannya.

"Pertamina sampai ini masih menyalurkan Premium maupun Pertalite, khususnya untuk wilayah pulau Kalimantan," jelas Roberth.

2. Ditariknya Premium dan Pertalite untuk mengurangi emisi karbon

IDN Times/ Helmi Shemi

Sebelumnya, dilansir dari siaran pers Pertamina, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal Research Octane Number (RON) 91 dan CN minimal 51.

Sementara diketahui untuk Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90) atau dibawah RON 91.

Standar tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON.

“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” ucap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Jakarta dalam siaran rilisnya pada (18/6).

Baca Juga: Pertamina Jawab Informasi Beredar Terkait Penghapusan Premium 

Berita Terkini Lainnya