Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker
Pemkot Samarinda akan berlakukan sosialisasi terlebih dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sanksi denda bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, siap diberlakukan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 38/2020.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, rancangan aturan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar Perwali, telah diterima dan ditandatanganinya pada Kamis (6/8/2020) pagi tadi.
"Saya sudah tanda tangan atas nama tim gugus juga, karena itu sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Jaang saat dijumpai awak media di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis siang.
1. Sebelum diterapkan, Pemkot Samarinda akan lalukan sosialisasi Perwali
Lanjut Jaang, pemberlakuan sanksi denda ini bukan untuk mencari keuntungan uang. Akan tapi lebih dari itu, ia berharap masyarakat dengan sadar taat mengikuti protokol kesehatan. Minimal, kata dia, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebab ini merupakan cara terbaik memutus mata rantai penyebaran pandemik COVID-19.
"Ya sosilasinya dua mingguan," terangnya.
Baca Juga: Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?
Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru