TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Empat Mekanisme Pemberian Vaksinasi COVID-19

PPKM Mikro Kaltim diperpanjang sampai 5 April 2021

ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Balikpapan, IDN Times - Program vaksinasi COVID-19 terus digalakkan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok guna mengatasi pandemik virus corona. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak dalam rilis oleh Humas Pemprov Kaltim mengatakan kegiatan pemberian vaksinasi dapat dilaksanakan dengan empat mekanisme.

“Mekanisme pertama adalah pelaksanaan berbasis pelayanan kesehatan yaitu pemberian vaksin di Puskesmes, rumah sakit dan klinik," kata Andi Muhammad Ishak, disela pelaksanaan vaksinasi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis (25/03/2021).

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif COVID-19 di Kaltim Kembali Naik-Turun

1. Belum semua mekanisme vaksin ini dilaksanakan di Kaltim

Vaksinasi COVID-19 kepada 401 tenaga kesehatan di RST Hardjanto Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan mekanisme berikutnya adalah pemberian vaksin berbasis institusi. 

Mekanisme lainnya adalah pemberian vaksin berbasis di tempat, seperti vaksinasi yang dilaksanakan pasar dan gedung olahraga. 

“Keempat, pemberian vaksin berbasis massal tetapi dia bergerak (mobile), namun yang keempat ini belum kita lakukan,” tandasnya.

2. PPKM Mikro di Kaltim diperpanjang

Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 baik di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin, menjelaskan perpanjangan PPKM skala mikro sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.

“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan Prokes COVID-19,” sebut Syafranuddin pada Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari kaltimprov.go.id.

Baca Juga: Optimis, Modal Ani Penyandang Disabilitas Jadi Anggota DPRD Kaltim

Berita Terkini Lainnya