TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Penduduk Kaltim Masuk ke Balikpapan Wajib Tes Swab

Kasus positif COVID-19 di Balikpapan bertambah 2 orang 

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (Screenshot Instagram/Humas.Pemkot.Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan sekaligus Waki Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan problema yang dihadapi Balikpapan sebagai kota transit. Banyak orang datang ke Balikpapan untuk bekerja atau hanya singgah, kehadiran orang dari berbagai daerah ini potensial menularkan virus corona atau COVID-19 di Balikpapan.

Untuk itu pihaknya menetapkan bagi pendatang yang bukan penduduk Kaltim wajib membawa hasil pemeriksaan swab bebas COVID-19 mulai 3 Juni mendatang.

"Mereka yang bukan penduduk Kalimantan Timur yang datang ke Balikpapan harus melakukan swab," kata Rizal saat jumpa pers, Sabtu (30/5).

1. Calon penumpang dengan rapid test reaktif dan tak punya tempat tinggal menjadi beban bagi Kota Balikpapan

Seorang dokter berjalan di dekat alat tes swab virus corona berupa Polymerase Chain Reaction diagnostic kit (PCR) di Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penambahan kasus ini menjadi perhatian khusus karena belakangan ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 dari pendatang, atau orang yang akan berangkat ke luar kota dan menjalani rapid test mandiri.

Masalah lain yang dihadapi yakni masyarakat yang hendak berangkat ke luar kota dan mengikuti rapid test mandiri dengan hasil reaktif, padahal mereka tidak punya tempat tinggal untuk karantina mandiri. Hal ini tentu menjadi beban bagi Balikpapan karena calon penumpang tersebut juga tidak dapat dikembalikan ke daerah asalnya.

"Yang mau berangkat tapi rapid test nya reaktif, begitu reaktif, tidak punya tempat. Nah, akhirnya menjadi beban kita. ini persoalan baru yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Rizal.

 

2. Pendatang wajib tes swab, penumpang transit cukup rapid test

Ilustrasi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (IDN Times/ Mela Hapsari)

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah menetapkan bagi warga yang tak memiliki identitas KTP Kalimantan Timur dan hendak memasuki kota Balikpapan melalui Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Ferry Kariangau pada 3-30 Juni wajib memiliki surat keterangan hasil uji swab PCR atau TCM (Tes Cepat Molekuler) yang berlaku paling lama 14 hari dari rumah sakit yang teregistrasi Kemenkes RI.

Sedangkan bagi penumpang yang hanya transit tanpa meninggalkan bandara atau pelabuhan wajib membawa hasil rapid test negatif dari daerah asal yang berlaku 7 hari. Peraturan yang sama juga berlaku bagi supir angkutan bahan makanan/ sembako, angkutan obat dan kesehatan, ambulans dan pasien darurat. 

Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Akan Rapid Test Sebelum Tahun Ajaran Baru

Berita Terkini Lainnya