Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Bisa dilaporkan ke Posko Pengaduan kalau telat bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dinantikan setiap pekerja menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Tunjangan Hari Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Jangan Sampai THR Kamu Hilang Begitu Aja! Atur dengan 5 Cara Ini Deh
1. Disnaker Balikpapan Bangun Posko Pengaduan THR.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengatur pekerja/ buruh yang telah bekerja selama 12 bulan mendapatkan THR Keagamaan sebesar satu bulan upah. Tidak hanya satu kali gaji namun juga ditambah tunjangan tetap.
Sementara jika kurang dari 12 bulan masa kerja akan diberikan secara pro-rata. Cara penghitungan untuk THR bagi pekerja/ buruh yang belum genap 12 bulan bekerja adalah masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.
Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan THR Dinas Tenaga Kerja Balikpapan membangun Posko Pengaduan THR 2010. Posko ini buka tanggal 20 Mei - 4 Juni 2019 dari jam 08.00 - 16.00 WITA. Posko berada di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) di Jalan Jenderal Sudirman no.2, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Husnul Hotimah mengatakan, "Untuk Posko Pengaduan THR 2019, anggota tim dari bidang hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja yang berjumlah 6 orang ,ditambah satu admin IT dari Disnaker, karena aduan ini bukan hanya datang ke kantor, tetapi bisa melalui media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter, website dan email," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, "Disnasker Balikpapan (bidang) Hubungan Industrial tidak berwenang memberikan sanksi adminstratif, yang boleh memberikan sanksi tersebut adalah perwakilan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kaltim,"kata Husnul.
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR akan terkena sanksi denda sebesar 5 persen dari nominal THR.
Baca Juga: Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi