TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Bisa dilaporkan ke Posko Pengaduan kalau telat bayar THR

IDN Times/M.Idris

Balikpapan, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dinantikan setiap pekerja menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Tunjangan Hari Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

Baca Juga: Jangan Sampai THR Kamu Hilang Begitu Aja! Atur dengan 5 Cara Ini Deh

1. Disnaker Balikpapan Bangun Posko Pengaduan THR.

IDN Times/M.Idris

 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengatur pekerja/ buruh yang telah bekerja selama 12 bulan mendapatkan THR Keagamaan sebesar satu bulan upah. Tidak hanya satu kali gaji namun juga ditambah tunjangan tetap.

Sementara jika kurang dari 12 bulan masa kerja akan diberikan secara pro-rata. Cara penghitungan untuk THR bagi pekerja/ buruh yang belum genap 12 bulan bekerja adalah masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.

Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan THR Dinas Tenaga Kerja Balikpapan membangun Posko Pengaduan THR 2010. Posko ini buka tanggal 20 Mei - 4 Juni 2019 dari jam 08.00 - 16.00 WITA. Posko berada di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) di Jalan Jenderal Sudirman no.2, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. 

Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Husnul Hotimah  mengatakan, "Untuk Posko Pengaduan THR 2019, anggota tim dari bidang hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja yang berjumlah 6 orang ,ditambah satu admin IT dari Disnaker, karena aduan ini bukan hanya datang ke kantor, tetapi bisa melalui media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter, website dan email," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, "Disnasker Balikpapan (bidang) Hubungan Industrial tidak  berwenang memberikan sanksi adminstratif, yang boleh memberikan sanksi tersebut  adalah perwakilan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kaltim,"kata Husnul.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR akan terkena sanksi denda sebesar 5 persen dari nominal THR.

2. Tahun 2018 Disnaker Balikpapan terima 11 Pengaduan

IDN Times/M.Idris

Posko Pengaduan THR Disnaker Balikpapan tahun 2018 menerima sebanyak 11 pengaduan. Dari 11 pengaduan ini,1 pengaduan tidak bisa dilakukan peninjauan lantaran berada di Sumatera, sementara 10 pengaduan lainnya  sudah di selesaikan.

"Kita turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, dan hasilnya ada perusahaan yang langsung membayar ada juga yang tidak. Bagi perusahaan yang belum membayar Disnaker membantu dengan cara menghubungi perusahaan yang bermasalah soal pembayaran THR, namun sebelum hari H peringatan hari raya keagamaan bisa diselesaikan" jelas Husnul.

Baca Juga: Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi 

Berita Terkini Lainnya