Dua ASN Diduga Melanggar Netralitas, Wali Kota Rizal Lapor Kemendagri
Dua pejabat di lingkungan pemkot itu telah diberi sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020.
"Saya telah memerintahkan bagian hukum dan inspektorat untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan Smansa Islamic Festival di SMAN 1 Balikpapan, Jumat (21/2).
1. Dua ASN di Balikpapan tak pernah izin ke wali kota saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah
Berdasarkan data hasil penjaringan calon Wakil Wali Kota untuk Pilkada Balikpapan di Partai Golkar pada 17-18 Februari 2020, dua orang ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan diinformasikan ikut mengambil formulir pendaftaran.
Kedua ASN itu yakni Madram Muchyar yang saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Balikpapan dan Sayid Fadly yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan.
Rupanya dalam proses pendaftaran, Rizal mengungkapkan kedua ASN tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada dirinya ketika mengambil formulir pendaftaran bakal calon wakil wali kota di Pilkada Balikpapan.
"Saya tidak masalah mereka tidak izin, itu hak pribadi mereka, tapi saya tekankan adalah soal aturan apakah yang mereka lakukan melanggar aturan atau tidak," ujarnya.