Ganti Rugi Belum Dibayar, Tanah Sudah Diratakan Untuk Jalan Tol
Pembebasan lahan jadi problem utama pembangunan jalan tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Progres pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda yang terus dikerjakan saat ini menyimpan cerita pembebasan lahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Sejumlah warga ternyata belum mendapatkan ganti rugi atas lahan milik mereka yang berada di Jalan Transad RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Baca Juga: Jalan Tol Beton Bisa Membuat Ban Meletus, Mitos atau Fakta?
1. Sebanyak 5 rumah dan tanah belum diganti rugi
Seperti Toding yang sebelumnya memiliki rumah di kawasan tersebut dan terpaksa dibongkar karena terkena proyek jalan tol Balikpapan - Samarinda. Tak hanya Toding ada beberapa rumah warga lainnya yang juga dibongkar dan juga belum mendapatkan ganti rugi.
Toding yang sudah tinggal di kawasan Jalan Transad (Transmigrasi Angkatan Darat) sejak 50 tahun yang lalu ini mengatakan, "Sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi," jelasnya.
Toding mengaku belum dijanjikan uang ganti rugi dan ia tak tahu berapa jumlah yang harus ia terima untuk ganti rugi tanah tersebut.
Menurut Toding di kawasan itu ada pula empat rumah warga lainnya yang ikut dibongkar. Juga ada lahan tanah seluas setengah hektar milik keluarga Toding yang terkena jalur jalan tol dan bernasib sama.Tanah mereka ini sudah dikeruk dan diratakan tanpa ada kejelasan soal ganti rugi lahan yang terkena jalan tol.
Baca Juga: Jokowi: Penyelesaian Jalan Tol Balikpapan - Samarinda 14 Persen Lagi