TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati, Kosmetik Ilegal Ada yang Tetap Dipasarkan Online

Hati-hati beli kosmetik, jangan-jangan ilegal

IDN Times/ M. Idris

Balikpapan , IDN Times -  Kasus kosmetik ilegal yang sempat menghebohkan Balikpapan pada awal Januari 2019 lalu, kini prosesnya masih terus berjalan di Unit Tipiter  Satreskrim Polres Balikpapan. 

Berkas ketiga orang perempuan pemilik salon yang diamankan  yakni, UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25),  sudah masuk di Kejaksaan Negeri Balikpapan pada tanggal 25 Maret lalu.  

Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya Kosmetik yang Harus Kamu Waspadai

1. Berkas perkara dikembalikan

IDN Times/ M. Idris

Berkas perkara kasus kosmetik ilegal yang menjerat 3 orang pemilik salon ini ternyata dikembalikan lagi ke Polres Balikpapan pada tanggal 23 April 2019 lalu lantaran dinilai masih kurang lengkap.

Ada 8 petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan.

"Berkas penyidikan sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan, hanya saja ada terdapat kekurangan sehingga dikembalikan" tegas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba saat ditemui IDN Times, Kamis (9/5).

2. Unit Tipiter Polres Balikpapan segera melengkapi berkas perkara

IDN Times/ M. Idris

Menurut Ipda Henny, delapan petunjuk yang harus dilengkapi antara lain: kekurangan penomoran berkas perkara, pasal yang dikenakan, dan beberapa hal lain yang perlu dilengkapi.

Diharapkan dalam waktu dekat berkas yang diperlukan lengkap dan segera diserahkan kembali ke kejaksaan, sehingga bisa bisa menjadi P21 atau berkas  penyidikan dan pemeriksaan lengkap.

Baca Juga: 3 Jenis Kosmetik Ini Ternyata Bisa Picu Munculnya Komedo

Berita Terkini Lainnya