TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Balikpapan: Setuju UU Cipta Kerja, Namun Perlu Pembahasan

Miliki draft akhir UU Omnibus Law dari Presiden Jokowi

Wali Kota menunjukkan draft akhir UU Cipta Kerja, Sabtu (17/10/2020)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang draft akhir Undang-undang Omnibus Law. Draft itu diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo, saat Rizal hadir dalam rapat Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) beberapa waktu lalu.

"Ini 812 halaman draft terakhirnya. Ini yang dikasih Presiden. Apeksi masih membahas lagi dan akan mengundang para pakar, dan instansi lainnya," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (17/10/2020) saat ditemui di ruang VIP, Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Kepala Kapolresta Balikpapan Terkena Lemparan Batu

1. Wali Kota Balikpapan mengaku setuju dengan isi UU Omnibus Law

Ilustrasi penjelasan mengenai apa itu omnibus law (IDN Times/Arief Rahmat)

"Kita sepakat bahwa UU itu secara umum baik, karena akan menarik investor, membuka lapangan kerja, mempermudah perizinan, kita setuju," tuturnya.

Meskipun demikian Rizal menyebut, masih diperlukan pembahasan lebih mendalam mengenai beberapa hal yang memicu aksi unjuk rasa di daerah terkait beberapa klaster di UU Omnibus Law. Diantaranya klaster ketenagakerjaan, klaster perizinan.

Ia juga menjelaskan, hal penting lainnya adalah adanya nuansa terdegradasi semangat otonomi atau kewenangan daerah dalam hal perizinan.

2. Khawatir jika IMB ditarik akan memberatkan pendapatan asli daerah

Ilustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski menyatakan setuju, Rizal tak serta merta melupakan kondisi daerah. Hal itulah yang membuat dirinya masih memerlukan pembahasan terkait UU Cipta Kerja ini. Salah satunya tentang klaster perpajakan. Dimana jika IMB (izin mendirikan bangunan) ditarik ke pusat, maka akan memberatkan PAD (pendapatan asli daerah).

"Kalau IMB ditarik, maka makin berat PAD kita. Jadi kita harus lihat betul jangan sampai kondisi daerah tambah berat," kata dia.

Lanjutnya, itulah yang masih dibahas. Terlebih ia memikirkan keadaan COVID-19, dimana sumber tambahan PAD sudah tidak ada lagi. 

"Kita juga berusaha minta kepada Menteri Dalam Negeri agar dilibatkan kepada setiap pembahasan PP sama Perpresnya," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibuslaw di Balikpapan Diwarnai Aksi Teatrikal

Berita Terkini Lainnya