TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk Balikpapan

Pencemaran kerap terjadi di Teluk Balikpapan

Kapal Sele menjadi salah satu kapal yang diperiksa oleh Ditpolairud Polda Kaltim terkait cairan hitam di Balikpapan Kota. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times - Pencemaran berkali-kali terjadi di Teluk Balikpapan. Terbaru adalah tumpahan cairan yang diduga minyak mentah di sekitar Pantai Benua Patra pada Minggu (8/3). Panjang ceceran cairan hitam ini sekitar 1,5 kilometer, dengan lebar antara 100-500 meter dari tepi pantai menjorok ke laut.

Peristiwa pencemaran sebelumnya yang tak mudah dilupakan warga adalah musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, kapal MV Ever Judger menjatuhkan jangkar yang menyeret dan memecahkan pipa milik Pertamina. Sekitar 5 ribu liter minyak tumpah dan mencemari perairan Teluk Balikpapan yang kemudian memicu kebakaran. Akibatnya, lima orang pemancing tewas dalam petaka ini.

Meskipun sering terjadi pencemaran di kawasan ini, pemerintah Balikpapan tak dapat mengambil tindakan tegas karena kewenangan kawasan perairan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal Pertamina

1. Kelemahan UU no. 23 tahun 2014

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan penanganan kawasan perairan, ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Terhambat peraturan, akibatnya, pemerintah kota tidak dapat bertindak cepat menangani kasus pencemaran di Teluk Balikpapan.

"Ini salah satu kelemahan UU 23 karena UU itu melepaskan tanggung jawab kabupaten/kota terhadap perairan, semuanya menjadi kewenangan provinsi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Peserta Rapim Kodam VI/Mulawarman, di Balikpapan, pada Rabu (11/3).

2. Pemkot Balikpapan akan meminta kewenangan dari Provinsi Kaltim untuk menangani kasus pencemaran

Cairan hitam mirip minyak bercampur air laut di pantai Balikpapan Kota pada Minggu (8/3) sore. (Sumber: Dit Polairud Polda Kaltim)

Tak ingin tinggal diam, pemerintah kota pun berinisiatif meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan kewenangan penanganan pencemaran di Teluk Balikpapan. 

"Pertama, kita akan minta kepada provinsi, karena provinsi masih memungkinkan untuk memberikan kewenangan dalam hal-hal tertentu terhadap perairan," kata Rizal. 

Ia menambahkan kewenangan di tingkat kota memungkinkan pengawasan dan penanganan yang lebih cepat jika terjadi pencemaran. 

"(Jika terjadi) kasus seperti ini, provinsi dapat menyerahkan pengawasan dan penanganannya kepada pemerintah daerah tingkat II supaya lebih cepat penanganannya," kata Rizal.

Baca Juga: Misteri Limbah Hitam di Teluk Balikpapan, Ini Penjelasan Pertamina

Berita Terkini Lainnya