Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk Balikpapan
Pencemaran kerap terjadi di Teluk Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pencemaran berkali-kali terjadi di Teluk Balikpapan. Terbaru adalah tumpahan cairan yang diduga minyak mentah di sekitar Pantai Benua Patra pada Minggu (8/3). Panjang ceceran cairan hitam ini sekitar 1,5 kilometer, dengan lebar antara 100-500 meter dari tepi pantai menjorok ke laut.
Peristiwa pencemaran sebelumnya yang tak mudah dilupakan warga adalah musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, kapal MV Ever Judger menjatuhkan jangkar yang menyeret dan memecahkan pipa milik Pertamina. Sekitar 5 ribu liter minyak tumpah dan mencemari perairan Teluk Balikpapan yang kemudian memicu kebakaran. Akibatnya, lima orang pemancing tewas dalam petaka ini.
Meskipun sering terjadi pencemaran di kawasan ini, pemerintah Balikpapan tak dapat mengambil tindakan tegas karena kewenangan kawasan perairan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal Pertamina
1. Kelemahan UU no. 23 tahun 2014
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan penanganan kawasan perairan, ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Terhambat peraturan, akibatnya, pemerintah kota tidak dapat bertindak cepat menangani kasus pencemaran di Teluk Balikpapan.
"Ini salah satu kelemahan UU 23 karena UU itu melepaskan tanggung jawab kabupaten/kota terhadap perairan, semuanya menjadi kewenangan provinsi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Peserta Rapim Kodam VI/Mulawarman, di Balikpapan, pada Rabu (11/3).
Baca Juga: Misteri Limbah Hitam di Teluk Balikpapan, Ini Penjelasan Pertamina