TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Rekomendasi KNKT tentang Investigasi Kecelakaan Muara Rapak 

Pemisahan antara lalu lintas kendaraan barang dan lainnya

Kecelakaan truk rem blong di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan pada bulan Januari 2022 silam. Foto screen shoot CCTV

Balikpapan, IDN Times - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan rilis hasil investigasi dan penyebab kecelakaan di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Bulan Januari 2022 lalu. 

“Dalam pengoperasian gigi persneling menggunakan gigi 3 pada saat memasuki turunan, sistem rem tidak ada gangguan dan pengereman pedal terlalu keras," kata Plt Kepala Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Achmad Wildan, Kamis (23/6/2022).

KNKT melakukan penyelidikan tentang kecelakaan maut truk trailer yang mengalami rem blong dan menubruk antrean kendaraan di traffic light perempatan Mal Muara Rapak. Kecelakaan ini membawa lima korban jiwa dan belasan pengendara lain luka-luka. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

1. Ini hasil analisa KNKT

Pertemuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan Pemkot Balikpapan, Kamis (23/6/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

KNKT menyimpulkan, pertama, sopir truk trailer melakukan kesalahan saat melintasi jalanan menurun di kawasan perempatan Mal Muara Rapak. Ia mengoper persneling ke gigi tiga di atas jalanan yang relatif menurun terjal.

Akibatnya sopir truk harus melakukan pengereman panjang dan berulang, sedangkan di depan terdapat antrean kendaraan menunggu lampu traffic light

Kedua, pemakaian normal kampas dan tromol truk tidak akan bermasalah. Namun saat digunakan secara berulang maka akan mempercepat penurunan tekanan angin.

Ketiga, saat tekanan angin berada di angka 5 bar, maka pengemudi akan kesulitan menekan pedal rem karena bantuan pneumatic untuk mendorong minyak rem sudah tidak ada.

Keempat memindahkan gigi ke gigi rendah dalam posisi ini, sangat tidak mungkin karena syncromesh tidak akan merespons sehingga gigi masuk ke gigi netral, dan penggunaan hand brake juga tidak akan menolong. Karena sistem rem truk trailer menggunakan system rem air over hydraulic brake.

2. Pengemudi kurang paham teknologi kendaraan

Kecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Sehingga dalam kasus kecelakaan maut di Balikpapan, Wildan menilai, sopir gagal dalam memanfaatkan teknologi yang sudah tersemat dalam truk. 

“Diambil kesimpulan kecelakaan dipicu karena pengemudi gagal mengantisipasi hazard pada jalan berupa turunan panjang dengan memanfaatkan teknologi yang telah dipersiapkan oleh otomotif,” jelasnya.

Wildan menambahkan, dalam kondisi ini pengemudi kurang memahami penggunaan teknologi kendaraan dan ada keadaan malfungsi persyaratan teknis pada kendaraannya, karakteristik lalu lintas yang bercampur antara kendaraan besar dengan lalu lintas.

“Hasil investigasi KNKT, pada kendaraan truk kondisi tekanan angin 5 bar padahal ambang batas minimalnya adalah 6 bar, kemudian celah kampas lebih dari 2 mm sedangkan ambang batas maksimal 0,4 mm sampai dengan 0,6 mm, selanjutnya sistem rem baik itu brake valve, hydrolik lines dalam keadaan normal tidak ada kebocoran,” ungkapnya.

3. Harus ada pemisahan antara lalu lintas kendaraan barang dan lainnya

Plt Kepala Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Achmad Wildan. (IDN Times/Hilmansyah)

KNKT juga memberikan masukan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas di lokasi jalan ada akses naik dan turun. Di mana Kota Balikpapan sangat membutuhkan kendaraan logistik, namun di sisi lain kendaraan logistik juga menjadi faktor utama penyebab gangguan kelancaran lalu lintas, kenyamanan, lingkungan.

“Jadi harus dipisahkan, antara lalu lintas kendaraan barang dengan kendaraan lainnya dengan mengatur waktu operasi,” ungkapnya.

Kemudian memusatkan pusat pergerakan kendaraan barang hanya dari satu pintu untuk memudahkan pengendalian dan pengawasannya yaitu dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal.  Kendaraan barang hanya beroperasi pada saat volume lalu lintas lainnya rendah (off peak hour).

“Serta menyediakan fasilitas transit bagi kendaraan barang sebelum memasuki Kota Balikpapan pada kondisi low traffic,” tutupnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak, Belasan Pengendara Jadi Korban

Berita Terkini Lainnya