Badan Hukum Khusus untuk Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Pelaku UKM di Kaltim diminta segera mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 1.150 pelaku usaha kecil menengah (UKM) sudah mendaftarkan dalam pengurusan badan hukum Peseroan Perorangan (PP) ke Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian memang meluncurkan badan hukum khusus untuk pelaku usaha kecil menengah ini sejak 8 Oktober 2021 lalu.
“Jadi Peseroan Perorangan sangat penting untuk mendorong pengusaha UKM kita mempunyai legalitas usaha, melalui Perseroan Perorangan (PP). Ini bentuk badan hukum satu-satunya ada di dunia ini, hanya ada di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laooy dalam Sosialiasi PP dan Seminar Kemudahan Berusaha di Balikpapan, Jumat (29/20/2021).
Baca Juga: Putus Asa, Korban Longsor akan Portal Jalan ke Kebun Raya Balikpapan
1. Tidak perlu daftar ke notaris
Yasonna mengatakan, PP memiliki keunggulan bagi pelaku UKM di Indonesia, di antaranya proses pendaftarannya yang mudah. Pelaku usaha cukup mendaftarkan diri ke Ditjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI.
Proses pengisiannya formulirnya pun secara online.
Sangat berbeda dibandingkan badan usaha lain yang harus melalui jasa notaris.
“Sehingga ketika keluar sertifikat, maka ia sudah memiliki legalitas untuk badan usaha perseroan,” ujarnya.
Para pelaku UKM bisa dengan mudah untuk mendapatkan fasilitas jasa perbankan khususnya dalam pengurusan kredit bantuan permodalan.
“UKM kita ini jumlahnya ada 60 juta, sejak terdaftar tadi sudah ada 1.150 lebih yang telah mendaftarkan diri. Ini berarti animo masyarakat cukup baik, berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2020,” jelasnya.
Baca Juga: Menkumham Tinjau Imigrasi Balikpapan yang Terapkan Zona Bebas Korupsi