TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badan Hukum Khusus untuk Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Pelaku UKM di Kaltim diminta segera mendaftar

Usaha kecil dan Menengah (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 1.150 pelaku usaha kecil menengah (UKM) sudah mendaftarkan dalam pengurusan badan hukum Peseroan Perorangan (PP) ke Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian memang meluncurkan badan hukum khusus untuk pelaku usaha kecil menengah ini sejak 8 Oktober 2021 lalu. 

“Jadi Peseroan Perorangan sangat penting untuk mendorong pengusaha UKM kita mempunyai legalitas usaha, melalui Perseroan Perorangan (PP). Ini bentuk badan hukum satu-satunya ada di dunia ini, hanya ada di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laooy dalam Sosialiasi PP dan Seminar Kemudahan Berusaha di Balikpapan, Jumat (29/20/2021).

Baca Juga: Putus Asa, Korban Longsor akan Portal Jalan ke Kebun Raya Balikpapan

1. Tidak perlu daftar ke notaris

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laooy dalam Sosialiasi Perseroan Perorangan di Balikpapan, Jumat (29/20/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Yasonna mengatakan, PP memiliki keunggulan bagi pelaku UKM di Indonesia, di antaranya proses pendaftarannya yang mudah. Pelaku usaha cukup mendaftarkan diri ke Ditjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI. 

Proses pengisiannya formulirnya pun secara online. 

Sangat berbeda dibandingkan badan usaha lain yang harus melalui jasa notaris. 

“Sehingga ketika keluar sertifikat, maka ia sudah memiliki legalitas untuk badan usaha perseroan,” ujarnya.

Para pelaku UKM bisa dengan mudah untuk mendapatkan fasilitas jasa perbankan khususnya dalam pengurusan kredit bantuan permodalan. 

“UKM kita ini jumlahnya ada 60 juta, sejak terdaftar tadi sudah ada 1.150 lebih yang telah mendaftarkan diri. Ini berarti animo masyarakat cukup baik, berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2020,” jelasnya.

2. Terobosan yang dilakukan Kemenkuham di tengah pandemik

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laooy dalam Sosialiasi Perseroan Perorangan (PP) dan Seminar Kemudahan Berusaha di Balikpapan, Jumat (29/20/2021).

Lebih lanjut, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan layanan PP sejak diluncurkan 8 Oktober 2020 lalu.

Layanan badan hukum ini, menurut Cahyo menjadi terobosan para pelaku usaha di tengah pandemik COVID-19. Selain memberikan kemudahan juga menyederhanakan sistem birokrasi badan usaha. 

“Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha, utamanya pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan,”ujarnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 Undang-Undang pemerintah memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perorangan.

“Sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya sebagai terobosan PP khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” jelasnya.

Baca Juga: Menkumham Tinjau Imigrasi Balikpapan yang Terapkan Zona Bebas Korupsi

Berita Terkini Lainnya