TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat  selama 12 Hari ke Depan

Salat Jumat ditiadakan selama PPKM darurat berlangsung

Kegiatan razia prokes penggunaan masker. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat selama 12 hari ke depan dari 8 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia. 

"Kami sudah memutuskan mulai besok (hari ini, 8 Juli 2021, red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7/2021).

Baca Juga: Ruang Inap Penuh, RS di Balikpapan Terpaksa Tolak Tambahan Pasien

1. Pembelajaran daring, WFO hanya 25 persen

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Rahmad mengatakan, PPKM darurat Balikpapan mengatur soal ketentuan belajar mengajar dan tentang sistem kerja masyarakat. Proses belajar mengajar siswa dilakukan secara daring sedangkan sistem kerja ditentukan work from office (75 persen) dan work from home (25 persen). 

Demikian pun aturan pusat keramaian seperti restoran, cafe, mal, toko, dan lainnya di Balikpapan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi dengan kapasitas 25 persen saja. 

“Sedangkan layanan take away maupun drive thru sampai pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.

Selain itu, Balikpapan pun membatasi aktivitas publik lainnya seperti even, wisata, kegiatan seni, resepsi pernikahan, sosial kemasyarakatan, rapat, pasar malam, bioskop, wahana anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijat atau refleksi, dan tempat fasilitas olahraga.

2. Aktivitas di tempat ibadah ditiadakan dalam kondisi PPKM darurat

Salat Tarawih di Masjid At Taqwa Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan juga membatasi aktivitas tempat ibadah selama PPKM darurat ini. Kapasitas tempat ibadah maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari ruangan tersedia di mana sebelumnya 50 persen. 

Khusus tempat ibadah di zona merah, oranye dan terdapat kluster, menurut Rahmad, akan dilakukan dibatasi selama tiga hari. Aktivitas di masjid hanya untuk kepentingan azan dan salat lima waktu dengan jumlah terbatas. 

Sedangkan Salat Jumat terpaksa ditiadakan selama PPKM darurat ini. Umat muslim diminta menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Demikian pun pelaksanaan Salat Idul Adha akan ditiadakan. 

3. Akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang

73photoworks.com

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, prosesi akad nikah maupun pemberkatan pengantin juga terkena aturan ketat. Sesuai keputusan Mendagri jumlah pendamping mempelai dibatasi maksimal 30 orang. 

“Tapi kalau melihat aula Kantor KUA, tidak mampu menampung sebanyak 30 orang, maka kita batasi 20 orang saja,” tegasnya.

Pengunjung pasar rakat maksimal 50 persen di mana aktivitas hingga pukul 17.00 Wita. 

Pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2x24 jam baik warga Balikpapan maupun pendatang. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut dengan melampirkan pemeriksaan antigen.

“Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar,” paparnya.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Balikpapan Dikumpulkan untuk Disuntik Vaksin COVID-19

Berita Terkini Lainnya