TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021

Sejumlah aturan dilonggarkan pada PPKM tahap II

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times – Permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang mulai hari, Jumat (29/1/2021) hingga 12 Februari 2021. 

Keputusan itu dimumumkan pemerintah kota melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan lantaran kasus penularan COVID-19 di daerah setempat masih tinggi. 

“Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kita perpanjang selama dua pekan kedepan dengan beberapa kelonggaran. Akan tetapi kita umumkan kemudian karena drafnya masih belum selesai,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Balikpapan, Rizal Effendi, dalam konferensi pers, Jumat.

2. Sejumlah aturan PPKM Balikpapan akan dilonggarkan

IDN Times / Hilmansyah

Rizal mengatakan, draf aturan baru PPKM di Balikpapan belum keluar. Karena itu pihaknya menggunakan draf sebelumnya untuk perpanjangan PPKM. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan aktivitas usaha hanya sampai pukul 22.00 WITA.

Antara pukul 21.00-22.00 sebagian petugas sudah berpatroli untuk mengingatkan warga. Setelah itu, petugas akan menertibkan warga yang masih beraktivitas di luar rumah.

Meski begitu, Rizal menjelaskan, sejumlah aturan bakal dilonggarkan. Antara lain, masyarakat yang mengadakan akad nikah akan diperbolehkan dengan penerapan prokes dan pembatasan undangan. Namun untuk pesta perkawinan tidak diperkenankan.

“Draf baru masih dalam pembahasan karena kita akan merumuskan kelonggaran apa saja yang diperkenankan," jelas Rizal.

Baca Juga: Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam Ditutup

2. Waspadai klaster perkantoran perbankan

IDN Times / Hilmansyah

Salah satu sasaran perpanjangan PPKM di Balikpapan, tambah Rizal, adalah perkantoran, khususnya perbankan yang saat ini menyumbang angka kasus COVID-19 yang cukup signifikan, selain klaster keluarga. Berdasar data satgas, kata dia, ada 14 bank yang pernah melaporkan karyawannya terkonfirmasi positif corona.

“Ada lima bank yang mendapat perhatian dari Tim Satgas yakni BNI 16 kasus, BRI 10 kasus, Mandiri 9 kasus, BCA 5 kasus, dan Bank Kaltim 5 kasus. Untuk kita minta kalangan perbankan untuk waspada karena mereka banyak bersinggungan dengan nasabahnya melalui media uang,” tegas Rizal.

Baca Juga: PPKM Belum Manjur Tekan Penularan COVID-19 di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya