Bea Cukai Musnahkan 562 Ribu Rokok Ilegal di Kaltim
Berpotensi merugikan negara Rp201 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) memusnahkan sebanyak 552 ribu batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan periode April 2019 hingga April 2020.
“Ini contoh yang salah dalam melakukan usaha, untuk itu kita meminta para pelaku usaha untuk mentaati aturan bisnis kena cukai, bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” ujar Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim Zaini Rokhman, usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor DJBC Kalbagtim, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Senin (22/6).
Baca Juga: Ekspor Miliaran Rupiah, Kayu Lapis Kaltim Diminati di Timur Tengah
1. Berpotensi merugikan negara sebesar Rp 201 juta
Ratusan ribu batang rokok ini bernilai Rp244 juta dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp201 juta. Pemusnahan ini sendiri telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan dan disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.
Disamping melakukan penindakan, Zaini menambahkan DJBC Kalbagtim juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai melalui komunikasi dan publikasi dan media serta bekerja sama dengan pemkot dan kabupaten di Kalbagtim agar ikut membantu beredarnya barang-barang ilegal.
Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak, DP3AKB Balikpapan Bagikan Kondom dan Pil KB