DKK Balikpapan Surati RS dan Klinik untuk Pelaksanaan Booster Kedua
Pencegahan pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengirimkan surat ke rumah sakit dan klinik terkait pelaksanaan penyuntikan booster kedua bagi tenaga kesehatan. Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Pemberian Booster Kedua SDM Kesehatan Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty telah meminta rumah sakit mengajukan penyuntikan vaksin COVID-19 untuk booster kedua bagi tenaga kesehatan masing-masing.
“Kami sudah bersurat ke seluruh pimpinan rumah sakit dan klinik bahwa silakan mengajukan vaksin ke DKK dan melakukan penyuntikan vaksin booster dua kepada tenaga kesehatan masing-masing," katanya, Selasa (2/08/2022).
Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Kondisi RPH, Perlu Banyak Perbaikan
1. Tidak spesifik untuk tenaga kesehatan
Andi menambahkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut mengatur tentang penyuntikan seluruh SDM kesehatan di masing-masing kota/kabupaten. Tidak secara spesifik diperuntukkan bagi tenaga medis seperti perawat dan dokter.
Dikatakannya, vaksin untuk booster kedua ini sudah tersedia. Sehingga tinggal masing-masing rumah sakit atau klinik saja untuk mengajukan dan menjadwalkan pemberian vaksinasi booster kedua.
“Surat edaran sudah sudah berjalan, melalui WhatApp grup juga sudah kita sampaikan," paparnya.
Baca Juga: Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf