TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKK Balikpapan Surati RS dan Klinik untuk Pelaksanaan Booster Kedua

Pencegahan pandemik COVID-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengirimkan surat ke rumah sakit dan klinik terkait pelaksanaan penyuntikan booster kedua bagi tenaga kesehatan. Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Pemberian Booster Kedua SDM Kesehatan Pemerintah Kota Balikpapan. 

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty telah meminta rumah sakit mengajukan penyuntikan vaksin COVID-19 untuk booster kedua bagi tenaga kesehatan masing-masing.

“Kami sudah bersurat ke seluruh pimpinan rumah sakit dan klinik bahwa silakan mengajukan vaksin ke DKK dan melakukan penyuntikan vaksin booster dua kepada tenaga kesehatan masing-masing," katanya, Selasa (2/08/2022).

Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Kondisi RPH, Perlu Banyak Perbaikan

1. Tidak spesifik untuk tenaga kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty (IDN Times/Maulana)

Andi menambahkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut mengatur tentang penyuntikan seluruh SDM kesehatan di masing-masing kota/kabupaten. Tidak secara spesifik diperuntukkan bagi tenaga medis seperti perawat dan dokter. 

Dikatakannya, vaksin untuk booster kedua ini sudah tersedia. Sehingga tinggal masing-masing rumah sakit atau klinik saja untuk mengajukan dan menjadwalkan pemberian vaksinasi booster kedua.

“Surat edaran sudah sudah berjalan, melalui WhatApp grup juga sudah kita sampaikan," paparnya. 

2. Belum bisa diberikan kepada masyarakat umum

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan untuk vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, tambahnya, sejauh ini belum ada imbauan dari Kemenkes RI. Apalagi, sejauh ini vaksinasi booster pertama di Kota Balikpapan juga baru sekitar 45 persen.

“Belum ada untuk masyarakat umum, karena booster pertama sendiri baru sampai 45 persen. Kalau SDM Kesehatan kita sudah 145 persen,” paparnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan ini menjelaskan, pemberian vaksin booster kedua harus pada rentang waktu 6 bulan dari booster pertama. Pemilihan jenis booster pun harus sama antara pemberian fase pertama dan kedua. 

“Karena aturannya kalau booter pertama Moderna, maka kembali Moderna lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya