TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Pilkada Terancam Diulang

Gugatan ini bukan pertama di KPU Balikpapan

IDN Times/M.Idris

Balikpapan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menanggapi positif gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 pada 16 Desember 202 lalu. KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.

"Kita hormati proses itu. Ini kan baru masa proses permohonan," ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ditemui di ruangannya di Kantor KPU Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: COVID-19, Pemkot Balikpapan Tetap Awasi Rumah Makan dan Kafe 

2. Diperbolehkan secara konstitusional

Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Serentak Kota Balikpapan yang dilakukan KPU Kota Balikpapan beberapa waktu lalu/ (IDN Times/Hilmansyah)

Thoha mengatakan, gugatan terhadap putusan KPU ini merupakan alat uji untuk menilai kinerja KPU dan lebih bermartabat dari pada marah-marah dan menggelar aksi unjuk rasa ke KPU.

"Karena ini memang diperbolehkan secara konstitusional," ujarnya.

KPU Kota Balikpapan, lanjutnya, tidak bisa mengurai materi gugatan dari KIPP satu persatu karena di dalam masa gugatan, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap materi gugatan.

"Tidak etis jika saya uraikan satu persatu materi gugatannya, karena itu sudah masuk dalil permohonan," jelas Thoha.

Permohonan ini, kata Thoha memang ada diatur, dimana ada masa selama 45 hari bagi MK untuk menyelesaikan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

"Jika tidak salah, masa perbaikan sampai diterimanya dalam buku register MK itu sampai Januari 2021. Sampai saat ini KPU hanya mendapat pemberitahuan saja," tegasnya.

2. Jika dikabulkan pilkada bisa diulang

(IDN Times/Hilmansyah)

Thoha menyebut KPU lembaga terstruktur, sehingga pihaknya akan mengikuti petunjuk dari KPU RI di pusat. Dan jika gugatan itu dikabulkan MK, maka KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Perlu diingat bahwa ini gugatan PHP, maka di MK ada syarat formil dan materiilnya yakni selisih angka-angka. Pilkada Balikpapan bisa digugat mana kala ada selisih suara di bawah 1 persen antara yang kalah dan yang menang. Itu wilayah MK yang menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan atau dismisal," paparnya.

Ketika perkara ini ditolak atau didismisal, maka lima hari setelah putusan dismisal itu KPU sudah dapat menetapkan calon terpilih. Kemudian dilanjutkan dengan proses bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur.

Baca Juga: Berenang Pakai Galon, Pemuda di Balikpapan Nekat Mudik ke Malang

Berita Terkini Lainnya