TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Nekat Rayakan Tahun Baru di Kaltim Bisa Didenda hingga Rp1 Juta

Pemkot Balikpapan kembali berlakukan WFH

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat press release akhir tahun (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mendukung penerapan
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra, Pemerintah Provinsi Kaltim secara resmi melarang perayaan menyambut pergantian tahun 2021-2021 untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah pandemik COVID-19.

"Iya kita akan laksanakan surat edaran gubernur tentang larangan dan denda perayaan natal dan tahun baru," ujar Rizal usai konferensi pers akhir tahun 2020, Senin (28/12/2020).

1. Denda mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta

ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi uang sebesar Rp100 ribu.

Denda lebih besar menyasar pelaku usaha yang nekat mengadakan pesta dan perayaan tahun baru. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ruang ICU di Balikpapan Penuh, Kasus COVID-19 Alami Perubahan Pola

2. Pemkot Balikpapan kembali berlakukan WFH

rapid test antigen untuk ASN di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Menyusul meningkatnya penderita COVID-19 di Kota Balikpapan, Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 yang juga Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0686/org.

Dalam SE tersebut Pemerintah Kota menegaskan tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selain itu, Pemkot juga memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai selama hampir sepekan.

"ASN yang tidak terlalu banyak kerjanya kita minta untuk melakukan kerja dari rumah saja, mulai 28 Desember hingga 2 Januari 2021," ujar Rizal.

Ada delapan poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain: 

1. Perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2020, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas sesuai kebutuhan.

2. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.

3. Kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.

4. Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, Puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Direktur RSKD Balikpapan: Nakes Bertindak Asusila Bisa Diberhentikan

Berita Terkini Lainnya