TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Ijazah, Pengacara Rahmad Mas'ud akan Lapor Balik ke Polisi

Nama Rahmad Masud ada dalam PDDIKTI Wilayah XI

Kuasa Hukum Wali Kota Balikpapan terpilih RM akan laporkan balik pelapor ke Polda Kaltim dengan tuduhan pembohong publik, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan,IDN Times - Kuasa Hukum Wali Kota Balikpapan terpilih H Rahmad Masud, dari Kantor Advokat dan Auditor Hukum Agus Amri and Affiliates, Agus Amri akan melaporkan balik warga bernama Suriansyah atas pelaporan kliennya ke Polda Kaltim beberapa waktu terkait penggunaan ijazah.

“Kita akan kenakan dengan pasal pembohongan publik karena tudingan yang dilayangkan sangat tidak mendasar dan tidak benar,” ujar Agus Amri saat ditemui di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Kasus Ijazah Wali Kota Balikpapan Terpilih, Rektor Untri Dipolisikan

1. Berkordinasi dengan tim kuasa kukum Universitas Tridharma

Prosesi wisuda Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, katanya, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Universitas Tridharma Balikpapan terkait pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang membuat laporan terkait ijazah Rahmad Masud. 

“Kan ada tiga orang yakni Rektor, Dekan Untri dan Pak Rahmad, kita akan koordinasi dulu. Tapi yang pasti dalam waktu dekat kita juga akan bawa ke proses hukum orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini siapa pun dia, ” tegasnya.

2. Laporkan sebagai pembohongan publik

Rahmad Mas'ud dalam suasana wisuda. (IDN Times/istimewa)

Amri mengatakan, seharusnya meski tanpa dilaporkan karena ini negara hukum, pihak kepolisian harusnya mengambil tindakan. Sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong.

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tegasnya.

Kemudian, katanya, untuk Pasal 15 berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Baca Juga: Rahmad Masud-Thohari Azis Gelar  Deklarasi, Maju Pilkada Balikpapan 

Berita Terkini Lainnya