Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Balikpapan
Modus pelaku dengan modifikasi tangki BBM truknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penimbunan solar subsidi dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15 Karang Joang. Pelaku memodifikasi tangki truk bahan bakarnya sehingga mampu menampung hingga 120 liter solar.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap pelaku penimbun BBM solar subsidi inisial SH (51) di tempat lokasi kejadian perkara.
“Kami tangkap saat mengangkut barang bukti BBM ilegal di SPBU Km15 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan Utara," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Turmudi, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Pekerja Terpapar COVID-19, Klaster Perusahaan Meningkat di Balikpapan
1. Modusnya mengumpulkan solar subsidi
Turmudi mengatakan, modus pelaku dengan memodifikasi tangki BBM truknya sehingga mampu menampung solar jauh lebih banyak. Setelah itu, pelaku turut dalam antrian pembelian solar subsidi di SPBU Kilometer 15.
SPBU Kilometer 15 memang khusus diperuntukkan dalam melayani penjualan solar subsidi di Balikpapan.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menimbun 140 liter solar subsidi yang ditempatkan dalam tujuh jerigen berkapasitas 20 liter. Dalam tangki BBM truk pun masih tersimpan 190 liter solar subsidi.
"Sehingga berhasil disita total 140 liter BBM bersubsidi dan 190 liter berada di tangki kendaraan yang sudah di modifikasi yang menjadi lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga: Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan Polri