Salat Jumat Tak Ditiadakan di Balikpapan, Hanya Pembatasan Ketat
TNI/Polri ikut kawal pembatasan diterapkan pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengklarifikasi soal larangan beribadah khususnya ibadah Salat Jumat di masjid. Pelaksanannya tak dilarang hanya dengan pembatasan yang ketat.
"Yang jelas instruksi dari menteri, bahwa daerah yang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu semuanya harus ditutup. Tapi Balikpapan masih ada toleransi. Mudah-mudahan dalam Minggu ini kami berhasil menekan laju penyebaran COVID-19, dan kembali bisa melaksanakan ibadah normal kembali," katanya saat menerima kunjungan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Aksi Sadis Oknum TNI Balikpapan, Habisi Kekasih dan Buang Jasadnya
1. Jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas masjid
Rahmad meminta pada masyarakat yang melaksanakan salat agar mentaati protokol kesehatan (Prokes). Peserta Salat Jumat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas daya tampung masjid.
"Jadi kalau memang bisa melaksanakan, silahkan," ucapnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan akan meninjau perkembangan kasus sejak PPKM darurat diberlakukan.
"Saya ingatkan masyarakat jangan terlalu takut tapi waspada kalau penyakit ini memang ada. Dengan prokes tentu bergotong royong bersama saling membantu dan saling mengingatkan. Insyaallah pandemik ini bisa kami lalui," jelasnya.
Baca Juga: Pandemik Meningkat, Balikpapan Siapkan Wisma Atlet sebagai Pilihan