Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa?
Wali Kota pilih tunggu keputusan mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Tim Pengacara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad-Thohari, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kementerian Dalam Negeri, menyusul aktivitasnya yang diduga secara terbuka mengarahkan pemilih untuk memilih kotak kosong.
“Pak Rizal Effendi akan kita laporkan ke Mendagri karena dinilai sebagai kepala daerah tidak netral. Bahkan aktivitas ini diduga melanggar UU pemda nomor 23 tahun 2014,” ujar Tim Pengacara Rahmad-Thohari, di kantornya, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Terpapar Corona, Dokter Spesialis di Balikpapan Meninggal Dunia
1. Walikota dinilai tidak netral
Agus Amri menyebutkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengatur soal netralitas pejabat negara, ASN,tni – polri.
“Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Undang–Undang pemilihan kepala daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-UndangPasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Atas dasar itu, kami akan laporkan Wali Kota ke Mendagri, Senin (2/11/2020) kami akan layangkan surat laporannya,” tegas Amri.
Baca Juga: Libur Panjang, Pemkot Balikpapan Batasi Jumlah Pengunjung Objek Wisata