TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tak Mampu di Balikpapan Peroleh Layanan BPJS Kesehatan Gratis 

Sebanyak 138.957 dapat iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi 138.957 warga tidak mampu pada bulan Oktober 2021. Iuaran gratis diberikan kepada warga peserta BPJS kelas 3 mandiri yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Balikpapan. 

Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Balikpapan Sularto mengatakan, dari 138.957 jiwa tersebut, peserta PBI yang sudah terdaftar berjumlah 19.240 jiwa, mandiri kelas III aktif sebanyak 59.336 jiwa, mandiri kelas III non aktif 35.196 jiwa, dan belum JKN KIS 25.185 jiwa.

“Pemkot Balikpapan masih membuka program jaminan kesehatan secara gratis kepada pemilik BPJS kelas III PBPU dan peserta bukan pekerja belum terdaftar baik peserta menunggak maupun yang aktif. Hingga, penduduk Balikpapan yang memiliki kriteria tersebut dialihkan ke Pemkot Balikpapan,” ujarnya, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Warga Balikpapan Somasi Klinik yang Terbitkan Hasil PCR Positif

1. BPJS Kesehatan gratis untuk warga tidak mampu

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sularso mengatakan, pembiayaan Iuaran gratis BPJS Kesehatan kelas 3 ini diperuntukkan pula bagi orang yang tidak mampu.

"Harapannya pak wali yang mampulah yang mengundurkan diri biarpun sudah terlanjur dibayarin Pemkot," jelasnya.

Dikatakannya, jika ada penduduk Balikpapan yang sesuai dengan kriteria ingin mendapatkan Iuran gratis BPJS kelas III, maka dapat mendaftarkan diri melalui kelurahan dengan membawa KTP, KK termasuk Kartu BPJS kelas III bagi yang sudah ada.

"Nanti akan dilakukan verifikasi oleh teman-teman kelurahan," ucapnya.

Sularto menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi data yang masuk pada kelurahan, kemudian akan dikirim kepada Dinas Sosial Balikpapan dan selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk didaftarkan kepada BPJS.

2. Terdaftar Oktober, dibayarkan November 2021

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Data yang lolos verifikasi dan validasi pada bulan Oktober 2021 ini, sambungnya, akan mulai dibayarkan Pemkot Balikpapan pada periode bulan November 2021 dan begitu seterusnya.

“Jadi saat masih dalam proses verifikasi dan validasi peserta BPJS kelas 3 tetap melakukan pembayaran iuran secara mandiri,” tegasnya.

Sedangkan untuk mengetahui hasil data verifikasi dan validasi peserta BPJS kelas 3 yang memakan waktu kurang lebih sebulan ini dapat diketahui melalui kelurahan.

"Hasil data apakah diterima atau tidaknya akan diketahui melalui kelurahan. Kelurahan akan menyampaikan kepada warganya," tukasnya.

Baca Juga: Geliat Ekonomi di Bandara Sepinggan Balikpapan Mulai Terasa

Berita Terkini Lainnya