TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Kesehatan Balikpapan Evaluasi Bilik Disinfeksi di Tempat Umum

Cairan disinfektan berbahaya bagi kesehatan

Semua pendatang PPU dari pelabuhan speedboad harus melalui bilik disinfektan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Balikpapan, IDN Times - WHO dan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu telah menyatakan tidak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi guna mencegah penularan COVID-19, karena bisa berdampak negatif jika terkena tubuh manusia.

Pemerintah Kota Balikpapan pun berencana mengevaluasi keberadaan bilik desinfeksi yang marak dipergunakan di sejumlah fasilitas umum di Kota Minyak ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr. Andi Sri Juliaty atau yang akrab disapa Dio mengatakan keberadaan bilik disinfeksi dinilai membahayakan bagi kesehatan masyarakat apabila dipergunakan secara terus menerus.

“Yah, kita akan evaluasi keberadaan bilik desinfektan yang ada, karena kalau dipergunakan secara terus menerus tidak baik untuk kesehatan. Kalau sekali-sekali tidak apa-apa,” kata Dio kepada wartawan di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.

1. Semprotan cairan dalam bilik disinfeksi dapat menyebabkan gangguan kesehatan

Andi Sri Juliarty, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Cairan disinfektan yang disemprotkan di dalam bilik dapat menyebabkan iritasi ketika mengenai kulit serta dapat menyebabkan gangguan hati dan ginjal apabila sampai terhirup saat bernafas. Selain itu juga menyebabkan gangguan pada mata dan mulut, serta merusak busana yang dikenakan. 

“Secara medis, kalau terlalu banyak, pada bagian luar bisa menyebabkan iritasi kulit, kalau bagian dalam dapat menyebabkan gangguan pada organ hati dan ginjal,” terangnya.

2. Tidak boleh dilakukan secara terus menerus

Penyemprotan disinfektan gratis oleh HELPer Indonesia di Makassar, Minggu (5/4). IDN Times/Istimewa

Sejak mulai meluasnya penyebaran virus corona di Kota Balikpapan, tidak hanya di tempat umum, sejumlah warga di beberapa wilayah berinisiatif untuk membuat bilik desinfeksi atau melakukan penyemprotan kepada warga yang keluar masuk ke wilayah perkampungan atau permukiman.

Namun kegiatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan baik menggunakan bilik atau secara manual, kemudian dilarang oleh Kementerian Kesehatan karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kalau gunakan sekali saja tidak ada, kalau terus menerus tidak baik,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota: Rekomendasi WHO, Warga Balikpapan Wajib Gunakan Masker

Berita Terkini Lainnya