Pemkot Balikpapan Tinjau Upaya Ambil Paksa Fasilitas Umum Perumahan
Banyak kantor pengembang perumahan yang sudah tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN TIMES - Ratusan fasilitas Umum (fasum) yang ada di perumahan di Balikpapan hingga saat ini belum diserahkan ke pemerintah kota. Akibatnya, pihak Pemerintah Kota Balikpapan tidak dapat melakukan pemeliharaan fasum tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan proses serah terima fasum di kawasan pengembangan perumahan masih banyak terkendala proses administrasi karena banyak kantor pengembangan perumahan yang sudah tutup atau tidak ditemukan lagi setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan selesai.
"Kalau kantornya ada gampang saja, Kalau yang kantornya tidak ditemukan ini yang belum bisa dilakukan karena tidak bisa serah terimanya," katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (13/3).
Baca Juga: Begini Kondisi Istri yang Dibakar Suaminya di Balikpapan
1. Baru satu pengembang yang menyerahkan fasum ke Pemkot Balikpapan
Berdasarkan catatan Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, saat ini ada 258 kawasan perumahan yang ada di Kota Balikpapan.
Dari 258 kawasan perumahan tersebut ditangani pengelolaannya oleh 195 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Balikpapan. Sementara 148 diantaranya dilaporkan masih aktif beroperasi dan 47 sisanya dilaporkan tidak aktif.
Dari ratusan pengembangan perumahan yang ada itu, baru satu pengembang yang telah menyerahkan pengelolaan fasumnya ke Pemerintah Kota, dan dua pengembang lainnya masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota.
"Saat ini yang baru menyerahkan baru perumahan Balikpapan Baru yang dikelola Sinar Mas Land dan ada Perumahan Wika dan Regency yang akan menyerahkan fasum ke pemerintah kota," jelasnya.
Baca Juga: Kampung Demokrasi, Pilkada Balikpapan Ditarget Jadi Contoh Nasional