TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resepsi Pernikahan di Balikpapan Bakal Dijaga Ketat Petugas Satpol PP

Tamu undangan resepsi nikah tak boleh lebih dari 10 orang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times  - Nyaris seluruh negara dibikin waswas oleh ulah virus corona. Maklum saja penderitaya bisa kehilangan nyawa. Itu sebab pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya social/physical distancing untuk menekan penyebaran wabah dengan kode COVID-19 ini.

Kebijakan ini dasarnya meminta agar warga menghindari kerumunan dan tidak melakukan kegiatan melibatkan banyak orang. Sederhana saja, virus corona paling suka dengan kerumunan lantaran penyebarannya bisa lebih cepat.

1. Undangan resepsi pernikahan di Balikpapan maksimal 10 orang

Dok.Pribadi/Laurensius Aldiron

Pemkot Balikpapan mengeluarkan edaran agar masyarakat tidak menggelar kegiatan melibatkan banyak orang seperti berkumpul di restoran atau cafe, termasuk pembatasan undangan resepsi pernikahan maksimal 10 orang. Sayangnya, kebijakan ini masih dilanggar, sebagian masyarakat masih tetap menggelar pesta pernikahan seperti biasanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli mengatakan berencana menempatkan sejumlah petugas di resepsi pernikahan yang digelar oleh warga. 

"Kalau mereka sudah terlanjur menggelar acara, kami juga tak bisa langsung menghentikan. Makanya kami akan memantau penerapan surat edaran terkait mitigasi virus Corona," kata Zulkifli kepada wartawan di Balai Kota Balikpapan pada Selasa (24/3).

2. Jika resepsi tak bisa dibatalkan, maka panitia diminta menyediakan hand sanitizer, wastafel dan tempat duduk berjarak

Pixabay.com/Kreuz_und_Quer

Menurutnya, langkah awal tentu berkomunikasi dengan setiap panitia resepsi pernikahan yang digelar warga. Pihaknya akan meminta acara dibatalkan, namun bila tak bisa karena persiapan sudah matang maka langkah lainnya ialah meminta panitia menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan atau wastafel dan mengatur tempat duduk undang agar tidak berdekatan. 

"Ya harus memenuhi kebijakan mitigasi sesuai dengan surat edaran wali kota terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya