Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu
Suara hilang, caleg lapor ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Bawaslu Balikpapan kembali menerima laporan kecurangan Pemilu 2019. Caleg DPRD PDIP Dapil Balikpapan Utara berinisial MN dilaporkan oleh John Ismail yang berasal dari partai yang sama. Laporan John Ismail disampaikan melalui pengacaranya, Muhammad Rifai di kantor Bawaslu Balikpapan Jumat (24/5).
Berkas laporan dan bukti bukti dugaan kecurangan langsung diserahkan oleh tim pengacara Jhon Ismail kepada Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Bawaslu Balikpapan.
Baca Juga: PKS Layangkan Gugatan ke MK Soal Dugaan Kecurangan Pemilu
1. Kuasa Hukum Jhon Ismail serahkan berkas laporan
Muhammad Rifai selaku kuasa hukum Jhon Ismail membawa berkas laporan dan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh MN ini. Menurutnya, MN diduga melakukan penggelembungan suara dengan menghilangkan suara kliennya.
"Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg dari internal partai PDIP juga. Beberapa kecurangan kami temukan mulai dari dugaan penggelembungan suara dan sengketa terhadap penyelenggara," kata Rifai usai laporan kemarin.
Pihaknya mengaku baru menemukan persoalan ini pada 17 Mei lalu antaran ada kecurigaan yang ia dapatkan akan tetapi baru dilaporkan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan buktinya dan menganalisa bukti-bukti tersebut.
"Kami melaporkan agar syarat formilnya terpenuhi sehingga dalam waktu tujuh hari itu harus dilaporkan kembali Bawaslu. Per hari ini sudah kami laporkan supaya ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Kericuhan di Bawaslu Disamakan dengan '98, BJ Habibie: It's Not True