TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim, Tidak ada Pergerakan Massa People Power ke Jakarta

Ikuti Rule Of The Game

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. IDN Times/M. Idris

Balikpapan, IDN Times - Heboh isu gerakan people power yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2019 bersamaan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU RI menimbulkan keresahan warga.

Namun, Polda Kaltim menyatakan di provinsi ini tidak ada pergerakan massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power di KPU Pusat.

Beberapa waktu lalu telah dilakukan deklarasi oleh sejumlah tokoh agama, adat, dan ormas kedaerahan yang tak sepakat dengan people power.

Baca Juga: Ketua KPU Balikpapan: Saya Tidak Takut People Power

1. Kaltim tidak ada pergerakan massa ke Jakarta.

IDN Times/M.Idris

Menjelang 22 Mei 2019  yang santer dengan gerakan people power terkait dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2019 tidak terdengar gaungnya di Kaltim. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melihat tidak ada gerakan dari masyarakat untuk ke Jakarta mengikuti people power tersebut.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Polisi Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan, dari laporan di lapangan tidak ada pergerakan massa secara besar-besaran terkait people power. Hal ini di sampaikan di ruang kerjanya pada Senin (20/5).

"Tidak ada laporan masuk dari daerah di Kaltim terkait pergerakan massa untuk melakukan aksi demo di Jakarta, namun kalau secara perseorangan belum ada laporan dan juga sulit memantau", ungkapnya.

Ade Yaya melanjutkan, para tokoh agama, ulama, tokoh adat serta ormas sudah melakukan Deklarasi Damai.

"Ini sudah mewakili secara keseluruhan dan diharapkan masyarakat bisa menunggu hasilnya (Pengumuman resmi oleh KPI RI)," katanya.

2. Kaltim aman dan kondusif, ikuti Rule of the Game

IDN Times/Mela Hapsari

Pasca Pemilu 17 April lalu, kondisi Kalimantan Timur masih dalam keadaan kondusif, "Semua sudah jelas aturannya. Aksi demo boleh-boleh saja sudah diatur oleh Undang-undang namun yang tidak boleh adalah pengerahan massa dengan tujuan pelanggaran hukum", ungkapnya Ade Yaya.

Masalah kecurangan dalam Pemilu sudah ada mekanisme dan aturan untuk itu. "Kalau bentuk kecurangan jalurnya sudah ada , saya kira ikutin saja, Rule Of The Game", imbuhnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Gagalkan 3 Bus Rombongan Aksi People Power

Berita Terkini Lainnya