98 Perusahaan Kaltim Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pembuatan paspor, KTP, SIM pengusaha akan diblokir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 98 perusahaan di wilayah Kalimantan Timur dilaporkan menunggak iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"98 perusahaan itu berasal dari berbagai macam sektor ada pertambangan, perkebunan dan subkontraktor," kata Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kusumo, kepada wartawan di hotel Tjokro Balikpapan, Kamis, (15/8).
Baca Juga: BPJSTK Optimistis Bangun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Desa Sadar
1. Perusahaan terancam diberi sanksi pencabutan hak pelayanan publik
Kusumo menjelaskan pihaknya telah menyurati 98 perusahaan yang menunggak tersebut. Sebanyak 63 perusahaan diantaranya sudah datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan mediasi.
Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku 98 perusahaan tersebut terancam akan diberikan sanksi berupa pencabutan hak pelayanan publik. Pimpinan perusahaan akan dicabut hak dalam sejumlah pengurusan perizinan seperti KTP, SIM dan IMB.
"Ada beberapa proses hukum yang dijalankan terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelimpahan ke kasus kejaksaan, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) terkait piutang dan pencabutan layanan publik," katanya.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 dan 86 Tahun 2013 tentang layanan BPJS.
Baca Juga: 5 Fakta Penting BPJS Ketenagakerjaan, Jenis Anggota hingga Manfaat