TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Ilegal, DPRD Balikpapan Usulkan Pertamini Diberikan Izin UMKM

Mereka juga warga Balikpapan yang perlu mendapat penghasilan

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan memfasilitasi perizinan bagi pelaku usaha Pertamini. Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses penertiban terhadap pelaku usaha pom mini.

BPH Migas telah resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan. Namun, pemerintah juga punya kewajiban memberikan kemudahan usaha bagi warganya melalui regulasi di daerah.

“Kembalikan ke regulasi terlebih dahulu. Apakah pom mini masuk dalam domain perizinan usaha? Jika tidak ada saran saya usaha ini dimasukkan segera. Karena ini bagian dari usaha mereka mendapatkan penghasilan,” kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/1) .

Baca Juga: Satpol PP Bakal Bongkar Pertamini di Balikpapan Awal Tahun 2020

1. Pemerintah kota mesti membuatkan regulasi terkait pom mini

Pertamini atau pom mini (IDN Times/Mela Hapsari)

Rencana penertiban usaha Pertamini yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Pihak DPRD meminta penertiban ditunda terlebih dahulu hingga ada kemudahan izin usaha bagi pemilik usaha Pertamini.

Keberadaan Pertamini dianggap ilegal setelah ada surat keterangan dari BPH Migas yang menolak untuk menerbitkan izin usaha, karena tidak sesuai dengan aturan tentang penjualan bahan bakar. Sukri meminta agar pemerintah daerah dapat mengkaji aturan yang dapat mengakomodir keberadaan Pertamini sehingga dapat menjadi badan usaha yang diakui oleh pemerintah.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan usaha, sehingga perlu dibuatkan regulasi di daerah, jangan hanya dilakukan penertiban,” ujarnya. 

2. Keberadaan Pertamini memudahkan masyarakat

Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana

Meski dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin, keberadaan Pertamini yang semakin marak di Kota Balikpapan cukup memberikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM. 

“Pertamini terbukti cukup membantu perekonomian masyarakat. Saya paham perlu ada legalisasi atas usaha itu karena menyangkut ketertiban umum. Tapi kenapa marak? Sebab mereka juga membantu mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantre lama di SPBU,” ucapnya.

Sukri mengakui setiap unit usaha memang memerlukan izin dan harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Apalagi yang diperjualbelikan adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga diperlukan standar keselamatan bagi pelaku usaha dan orang di sekitarnya. Selain itu izin usaha dapat digunakan sebagai legalitas bagi masyarakat dalam menjalankan usaha bahan bakar ini.

“Kami akui ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola Pertamini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Tapi disisi lain apa dasar penertibannya? Gak ada kok soal Perda Pertamini. Jadi biasa Satpol PP cuma menggunakan perda ketertiban umum,” lanjutnya.

Baca Juga: Dipastikan Ilegal, Izin Pertamini Ditolak oleh BPH Migas 

Berita Terkini Lainnya