Dianggap Ilegal, DPRD Balikpapan Usulkan Pertamini Diberikan Izin UMKM
Mereka juga warga Balikpapan yang perlu mendapat penghasilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan memfasilitasi perizinan bagi pelaku usaha Pertamini. Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses penertiban terhadap pelaku usaha pom mini.
BPH Migas telah resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan. Namun, pemerintah juga punya kewajiban memberikan kemudahan usaha bagi warganya melalui regulasi di daerah.
“Kembalikan ke regulasi terlebih dahulu. Apakah pom mini masuk dalam domain perizinan usaha? Jika tidak ada saran saya usaha ini dimasukkan segera. Karena ini bagian dari usaha mereka mendapatkan penghasilan,” kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/1) .
Baca Juga: Satpol PP Bakal Bongkar Pertamini di Balikpapan Awal Tahun 2020
1. Pemerintah kota mesti membuatkan regulasi terkait pom mini
Rencana penertiban usaha Pertamini yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Pihak DPRD meminta penertiban ditunda terlebih dahulu hingga ada kemudahan izin usaha bagi pemilik usaha Pertamini.
Keberadaan Pertamini dianggap ilegal setelah ada surat keterangan dari BPH Migas yang menolak untuk menerbitkan izin usaha, karena tidak sesuai dengan aturan tentang penjualan bahan bakar. Sukri meminta agar pemerintah daerah dapat mengkaji aturan yang dapat mengakomodir keberadaan Pertamini sehingga dapat menjadi badan usaha yang diakui oleh pemerintah.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan usaha, sehingga perlu dibuatkan regulasi di daerah, jangan hanya dilakukan penertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Dipastikan Ilegal, Izin Pertamini Ditolak oleh BPH Migas