TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Sasar Kecurangan Kemitraan Perkebunan dan UMKM 

Terkendala jumlah personel dan luas wilayah

Kepala Bagian Penegakan Hukum Kantor Wilayah KPPU V Triyono Kurniawan (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) V di Kalimantan mencatat sepanjang tahun 2019 dari tujuh laporan yang ditangani, masih didominasi praktik dugaan persekongkolan tender di lingkungan pemerintahan.

Menurut Kepala Bagian Penegakan Hukum Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  V Triyono Kurniawan mengatakan dari 7 laporan yang diterima saat ini 5 diantaranya sudah naik statusnya ke penyelidikan dan 4 sudah diputuskan di pengadilan.

“Dari 7 itu, 5 sudah diproses, 4 diantaranya sudah diputuskan di pengadilan,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  V Balikpapan, Senin (16/12).

Baca Juga: KPPU Beri Kisi-Kisi Agar Siap Bersaing Hadapi Era Ekonomi Digital

1. KPPU sasar kecurangan kemitraan perkebunan

IDN Times/Maulana

Triyono menjelaskan sesuai dengan perintah dari Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pertumbuhan usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan  Menengah (UMKM), KPPU berencana akan meningkatkan pengawasan dugaan praktik kecurangan dalam program kemitraan yang melibatkan UMKM.

Dugaan kecurangan tersebut diduga banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan perkebunan seperti karet dan sawit dalam yang menerapkan sistem kemitraan dengan petani dalam menjalankan usahanya, sehingga merugikan petani sebagai mitra.

“Tahun 2020, kami akan mencoba fokus untuk mempelajari praktik kecurangan dalam kemitraan UMKM di perkebunan, sesuai perintah dari Presiden untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM,” jelasnya.

 

2. Retail modern juga menjadi target KPPU

Pixabay

Selain menyasar praktik kecurangan dalam program kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan, pihaknya juga akan memfokuskan pada praktik kecurangan dalam program kerja sama antara retail modern dengan UMKM.

Menurut informasi yang diterimanya, banyak pemilik retail modern yang melakukan kemitraan dengan UMKM dalam memasok barang yang diperdagangkan tanpa adanya surat perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Kondisi ini dinilai sangat melemahkan dan merugikan UMKM sebagai mitra yang memasok barang dagangan.

“Biasanya tidak ada kontrak ini kan merugikan UMKM, misalnya ada UMKM yang memasok barang dagangan di retail, karena tidak ada kontrak pembayaranya seharusnya satu minggu bisa sampai 3 bulan, kan ini merugikan UMKM sebagai mitra,” ungkapnya.

Baca Juga: Wacana UN Dihapus, Disdik Balikpapan Menunggu Regulasi dari Pusat 

Berita Terkini Lainnya