TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Segera Sidangkan Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih di PPU

Diduga melakukan pemalsuan dokumen tender

Reza Ahmad Cheema, staf Bidang Penegakkan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah lengkap dan segera memasuki tahapan persidangan.

Reza Ahmad Cheema, Staf Bidang Penegakkan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V mengatakan pihaknya sudah membuat pengajuan terkait kasus  dugaan persekongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Majelis Persidangan KPPU agar segera dijadwalkan pelaksanaan persidangan. Karena seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan sudah dinyatakan lengkap.

"Dari akhir tahun, kami sudah mengajukan ke Majelis Persidangan, untuk jadwal pastinya kami masih menunggu," kata Reza ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan  Balikpapan, Jumat (31/1).

Baca Juga: Pantai Serumpun, Serpihan Surga di Timur Balikpapan

1. Diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk memenangkan tender

Majelis Persidangan KPPU (IDN Times/Maulana)

Reza menjelaskan proyek tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan proyek multiyears yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Proyek ini dikerjakan dalam tiga tahun anggaran, yang diselesaikan pada tahun 2017. Penunjukan pelaksana proyek ini dilakukan melalui proses tender elektronik. Dari tiga perusahaan yang menjadi peserta tender, PT Rajawali ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan proyek tersebut.

KPPU menemukan ada dugaan persekongkolan tender  yang dilakukan ketiga perusahaan yang menjadi peserta tender untuk memenangkan salah satu peserta.

“Dari hasil temuan kami, ditemukan ada beberapa dokumen yang tidak sesuai atau palsu diantaranya menyangkut persyaratan daftar perlengkapan perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Reza.

2. Kasus terbongkar ketika pemilik perusahaan sudah meninggal dunia

pixabay.com/Steve Buissinne

Reza menyebutkan kasus ini awalnya terbongkar dari ketegangan antar karyawan di perusahaan yang bersangkutan, setelah pemilik perusahaan meninggal dunia.

Ketegangan antar karyawan tersebut membuat kasus dugaan persengkongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbongkar.

Reza menjelaskan dari informasi yang dapat, KPPU kemudian mengembangkan penanganan kasus ini dari beberapa berkas yang ditemukan. Ternyata terungkap bahwa  tiga perusahaan yang mengikuti tender tersebut mengarah pada satu pemilik.

“Meski pemilik perusahaan sudah meninggal, kami tetap melanjutkan penanganan kasus ini berdasarkan keterangan karyawan serta berkas yang ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga: Rektor Uniba: Kampus Merdeka Bukan untuk Menggaji Murah Mahasiswa 

Berita Terkini Lainnya