MUI: Minta Pasangan Sedarah Segera Bercerai
Menikah sedarah hukumnya haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyatakan pernikahan sedarah yang melibatkan seorang pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial (FI) 21 adalah haram.
Sekretaris MUI Kota Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan tindakan AM seorang pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan menikahi adik bungsunya FI melanggar hukum agama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan dengan aturan agama islam, pernikahan keduanya harus dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan.
"Mereka harus bercerai, yang perbuatan mereka adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran," kata Jailani ketika diwawancarai wartawan melalui telepon, Jumat (5/7)
1. Pernikahan sedarah hukumnya haram
Pernikahan sedarah yang melibatkan AM dan FI yang sempat menghebohkan sejumlah warganet di media sosial diusulkan untuk dibatalkan.
Dalam video yang diunggah, keduanya yang diketahui warga Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan pernikahan di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (23/6). Keduanya dinikahkan oleh seorang oknum penghulu di Balikpapan.
Menurut Jailani, sesuai Al Qur’an Surat An Nisa ayat 23 menjelaskan bahwa haram hukum menikahkan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan.
“Haramnya hukumnya pernikahan seperti disebutkan dalam Alquran Surat An Nisa ayat 23 yang artinya diharamkan atas kamu menikahi ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, tante/saudari ayah, bibi atau saudari ibu, putri saudara, putri dari saudari/ atau saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu isteri/ mertua perempuan, anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaamu dari isteri yang telah kamu campuri,” jelas Jailani.
Baca Juga: Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah