TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Minta Pasangan Sedarah Segera Bercerai 

Menikah sedarah hukumnya haram

IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyatakan pernikahan sedarah yang melibatkan seorang pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial (FI) 21 adalah haram.

Sekretaris MUI Kota Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan tindakan AM seorang pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan menikahi adik bungsunya FI melanggar hukum agama. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan dengan aturan agama islam, pernikahan keduanya harus dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan.

"Mereka harus bercerai, yang perbuatan mereka adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT  dalam Al-Quran," kata Jailani ketika diwawancarai wartawan melalui telepon, Jumat (5/7)

1. Pernikahan sedarah hukumnya haram

instagram.com/ruangphotoworks

Pernikahan sedarah yang melibatkan AM dan FI yang sempat menghebohkan sejumlah warganet  di media sosial diusulkan untuk dibatalkan.

Dalam video yang diunggah, keduanya yang diketahui warga Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan pernikahan di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (23/6). Keduanya dinikahkan oleh seorang oknum penghulu di Balikpapan.

Menurut Jailani, sesuai Al Qur’an Surat An Nisa ayat 23 menjelaskan bahwa haram hukum menikahkan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan.

“Haramnya hukumnya pernikahan seperti disebutkan dalam Alquran Surat An Nisa ayat 23 yang artinya diharamkan atas kamu menikahi ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, tante/saudari ayah, bibi atau saudari ibu, putri saudara, putri dari saudari/ atau saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu isteri/ mertua perempuan, anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaamu dari isteri yang telah kamu campuri,” jelas Jailani.

2. Keduanya disarankan segera bercerai

pixabay.com/Fxq19910504

Jailani menyarankan kepada kedua pasangan nikah sedarah untuk segera bercerai, karena pernikahan keduanya sudah menyalahi hukum agama yang juga menjadi dasar hukum aturan pernikahan di Indonesia.

“Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Quran, mereka harus bercerai karena pernikahan kedua hukumnya melanggar ketentuan,” terangnya.

Selain melanggar hukum agama, pernikahan sedarah juga melanggar hukum negara Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang melarang pernikahan sedarah.

“Kami memandang bahwa berdasarkan ajaran Islam yakni  Alquran dan hadis secara tegas ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susu-an, dan larangan pernikahan poliandri,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah  

Berita Terkini Lainnya