TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP

KPU jamin verifikasi data dengan akurat

s3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Balikpapan, IDN Times  - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan untuk periode 2020-2025 akan dimulai pada Februari 2020.

Sejumlah nama mulai muncul meramaikan bursa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Muncul dari sejumlah kalangan baik dari partai politik, pengusaha hingga birokrat.

Para calon kandidat yang belum menentukan jalur yang akan dipilih untuk maju baik melalui partai politik atau independen. 

Baca Juga: PSI Ingin Sosok Baru Dalam Pemilihan Wali Kota Medan 2020

1. Syarat dukungan minimal 40 ribu KTP

IDN Times/M.Maulana

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah DPT Kota Balikpapan yakni sebanyak  425.406 pemilih.

“Kalau berdasarkan DPT Pemilu 2019, maka syarat dukungan minimal untuk calon independen yakni sebanyak 40 ribu pemilih “ jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha.

Syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon perseorangan.

2. KPU memastikan tidak ada KTP ganda

finroll.com

Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memastikan tidak akan membiarkan terjadinya penyalahgunaan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.

Fotokopi KTP pendukung yang dilampirkan akan dimasukan ke dalam database untuk diverifikasi apabila ada penggunaan KTP ganda.

“Dipastikan tidak akan ada lagi KTP ganda, karena akan diperiksa berdasarkan data yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, data pendukung yang masuk juga akan diverifikasi langsung ke yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya.

“Data pendukung yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, akan dicoret,” ungkapnya.

Sehingga dipastikan dalam Pilwali 2020 mendatang, tidak akan ada lagi dukungan ganda karena semua data yang masuk akan terverifikasi melalui database KPU. Pola ini sudah diterapkan dalam verifikasi bagi calon nonpartai Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Gelar Pemilihan Pangulu di 61 Nagori

Berita Terkini Lainnya