Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP
KPU jamin verifikasi data dengan akurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan untuk periode 2020-2025 akan dimulai pada Februari 2020.
Sejumlah nama mulai muncul meramaikan bursa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Muncul dari sejumlah kalangan baik dari partai politik, pengusaha hingga birokrat.
Para calon kandidat yang belum menentukan jalur yang akan dipilih untuk maju baik melalui partai politik atau independen.
Baca Juga: PSI Ingin Sosok Baru Dalam Pemilihan Wali Kota Medan 2020
1. Syarat dukungan minimal 40 ribu KTP
Berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah DPT Kota Balikpapan yakni sebanyak 425.406 pemilih.
“Kalau berdasarkan DPT Pemilu 2019, maka syarat dukungan minimal untuk calon independen yakni sebanyak 40 ribu pemilih “ jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha.
Syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon perseorangan.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Gelar Pemilihan Pangulu di 61 Nagori