Tubruk Ruko hingga Terbakar, Sopir Dobel Kabin Ditetapkan Tersangka
Ruko langsung terbakar hingga 7 orang tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menetapkan status tersangka pada sopir mobil dobel kabin yang menubruk rumah toko (ruko) di Jalan AW Sjahranie RT 14 Samarinda Ulu pada Minggu 17 April 2022 lalu. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ruko terbakar hingga tujuh penghuninya tewas dan satu lainnya menjalani perawatan.
"Pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran menjadi tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam pers rilis, Rabu (20/4/2022).
Polresta Samarinda sudah meminta Pusat Laboratorium Forensik (LABFOR) Cabang Surabaya menyelidiki kebakaran tiga ruko di Samarinda ini. Pemicu kebakaran diduga kecelakaan yang membuat mobil kehilangan kontrol hingga menyenggol botol bensin eceran. Api pun langsung berkobar besar membakar seluruh bangunan.
Baca Juga: Ruko di Samarinda Ditubruk Mobil dan Terbakar, 7 Penghuni Tewas
1. 10 barang bukti yang dikumpulkan
Dalam kegiatan konferensi pers ini, polisi juga menunjukkan 10 barang bukti yang diambil dari tubuh para korban, dan juga barang yang berasal dari tepat kejadian perkara. Di antaranya delapan baju milik para korban, nomor polisi kendaraan kecelakaan, dan sisa kayu penyangga botol bensin eceran sebagai pemicu kebakaran.
"Ini barang bukti yang kami dapat di TKP, dan penyelidikan lanjutan juga masih berjalan. tinggal tunggu hasil dari LABFOR Surabaya," imbuh Ary
Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Mobil yang Sebabkan Kebakaran di Samarinda