Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 Kali
Dilakukan sejak Juli 2021 hingga April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Seorang pria di Berau berinisial HR alias UD (51) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan menyetubuhi korban dua kali.
Kasus ini terungkap setelah korban, menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. Merasa tak terima, ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsubsektor Batu Putih pada, 19 April 2022 siang.
"Pelapor (ibu korban, red) dan korban mengaku UD sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2021 lalu, dan itu sudah berkali-kali. Barulah pelaku menyetubuhi korban pada April 2022," jelas Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi.
Baca Juga: Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
1. Pelaku dilaporkan dan ditangkap di hari yang sama
Lebih jauh, Suradi menerangkan, jika pelaku menyetubuhi korban terakhir kali pada tanggal 17 April 2022. Dan semua aksinya itu dilakukan di kediaman mereka.
"Untuk yang pertama (persetubuhan, red) pelaku lupa, lalu pada 19 April 2022 pelaku menyentuh kemaluan korban saat korban sedang memijat pelaku," ucapnya.
Atas laporan inilah, polisi pun langsung meringkus pelaku pada Selasa (19/4/2022) sore.
Baca Juga: Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribu