Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya
Tersangka bahkan mengancam korban dan istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Seorang ayah di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial FA (38) tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu sudah dilakukan FA selama tujuh tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli membeberkan, tersangka memperkosa putrinya itu sejak usia 9 tahun.
“Jadi korban ini berumur 9 tahun, dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun, jadi korban ini adalah anak kandungnya sendiri,” terangnya, saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU
1. Polisi akan periksa dugaan tindak KDRT
Dari pengembangan polisi, tersangka terus melakukan aksinya tersebut karena sejak awal telah mengancam korban dan ibunya. Di mana keduanya kerap diancam akan dibunuh, dipukuli, hingga akan membakar rumah mereka.
“Nanti ibunya akan kami minta keterangan juga adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ucapnya.
Baca Juga: Polresta Samarinda Lakukan Pengamanan Jalur yang Terendam Banjir