TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Balikpapan Ajukan Banding

Berkas banding dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Terdakwa Praka Muhammad Abdul Mutholib berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib atau Tholib pelaku pembunuhan kekasih kekasih seorang guru honorer Balikpapan dikabarkan menganjukan sidang banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida saat dihubungi IDN Times tadi, Selasa (7/12/2021). 

Sebelumnya, hasil sidang kasus ini diputuskan pada 23 November 2021 dengan hukuman diterima terdakwa adalah hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan penjelasan Tatang, terdakwa Tholib mengajukan sidang banding itu pada 30 November 2021.

"Yang jelas, kalau dia mengajukan banding artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia. dan juga itu hak terdakwa," terangnya. 

Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

1. Kasus akan diteliti kembali

Proses rekonstruksi pembunuhan kekasih oleh oknum TNI Balikpapan. Foto Dok Pomdam VI Mulawarman

Dalam prosedurnya, proses pengajuan banding tersebut pastinya diharapkan oleh terdakwa mendapat perubahan hasil dibanding sebelumnya. Tatang menjelaskan, ada 4 perkiraan hasil yang akan diterima terdakwa. Yaitu jika terbukti tak bersalah dapat dibebaskan, dapat berkurang, bisa lebih tinggi, atau tetap sama dengan sebelumnya.

Namun sebelum itu, kasus ini perlu diteliti kembali oleh Pengadilan Militer Tinggi.

"Jadi kami tidak bisa memastikan seperti apa hasilnya, itu nanti keputusan dari Pengadilan Militer Medan," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan mekanisme pengajuan sidang banding minimal butuh waktu 5 bulan baru akan digelar. Sedangkan hasil sidang dan berkasnya nanti akan dikirimkan kembali ke Dilmil 1-07 Balikpapan.

2. Masih ada satu tahapan sebelum inkrah

Selain banding, kata Tatang, jika terdakwa masih tidak puas dengan hasilnya rupanya masih ada tahap kasasi yang dapat diajukan. Sama seperti sidang sebelumnya, sidang akan dilakukan setelah dipelajari kembali. Tatang menyebut, tak ada syarat bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi, mengingat hal itu tetap hak terdakwa. 

"Kalau misalkan hasilnya nanti tetap sama, dia boleh ajukan kasasi. Walaupun hasilnya sudah lebih ringan, terdakwa tetap bisa ajukan kasasi," ujarnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai pencopotan tersangka dari militer, Tatang menuturkan, akan dilakukan setelah hasil sidang sudah diterima terdakwa atau sudah inkrah.

Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI

Berita Terkini Lainnya