Jual Barang Tanpa Nota, Karyawan di Kubu Raya ini Ditangkap Polisi
Pelaku menggelapkan uang pembayaran dari pembeli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kubu Raya, IDN Times - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HY (25) ditangkap polisi lantaran nekat menggelapkan uang hasil penjualan di retail tempatnya bekerja. Dia juga tidak memberikan nota penjualan barang kepada pembeli. Akibat perbuatannya, retail tersebut mengalami kerugian sebesar Rp34 juta.
Peristiwa itu terjadi di PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) yang berada di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, pelaku tertangkap basah meloloskan barang-barang keluar dari toko sebelum dilakukan pembayaran.
"Jadi barang ini luput dari pantauan kasir, celah itu kemudian yang dimanfaatkan oleh pelaku di mana para pelanggan membayar barang-barang yang dibelinya melalui pelaku setelah itu diloloskan keluar retail," jelas Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
1. Tertangkap karena pelanggan tak miliki nota pembelian
Namun, aksi HY berhasil digagalkan oleh satpam toko. Di mana satpam curiga saat menanyai nota pembelian si pelanggan namun tak dapat diperlihatkan.
"Karena semua barang yang keluar itu harus ada nota pembeliannya. Karena pelanggan itu tidak punya, ditanyai lah siapa yang meloloskan barangnya keluar," terangnya.
Lanjut dia, si pembeli pun menunjuk HY. Saat itu pula, HY langsung diamankan oleh satpam toko dan diminta keterangan.
Baca Juga: Ini Fakta Menarik tentang Samarinda yang Wajib Kalian Tahu