Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki Septik
Kejari dalami dugaan tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam proyek pengerjaan tangki septik atau septic tank.
Mereka adalah KS, MA, Y yang merupakan direktur perusahaan swasta, dan M yang merupakan mantan karyawan honorer DPUPRPKP Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Nunukan, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3.634.500.000 atau Rp3,6 miliar.
“Penetapan tersangka itu merupakan hasil kegiatan penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Kabur dari Lapas Nunukan, Napi Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Polisi
1. Markup alat berat lebihi harga pasaran
Lanjut Ricky, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti para tersangka melakukan mark up harga harga alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp40 juta.
Padahal saat dilakukan perbandingan dengan harga pasaran, barang dan spesifikasi merek yang sama harganya jauh di bawah yang mereka anggarkan.
“Kami punya pembanding di tahun 2018, 2019, dan 2022 harusnya harganya Rp20-30 jutaan saja,” jelasnya.
Baca Juga: Pasca Lempar Bom Molotov di Gereja Nunukan, Polisi Perketat Penjagaan