TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Dosen Unmul Tolak dan Usut Tuntas Tambang Ilegal

Ditandatangani oleh 41 orang dosen

Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Balikpapan, IDN Times - Tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kian marak akhir-akhir ini. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di penjuru Benua Etam.

Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik. 

"Terlihat jika kasus seperti ini justru ditinggalkan dan dibiarkan, apakah terjadi tebang pilih dalam penindakan?," ujar Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, saat dihubungi pada, 13 Oktober 2021 lalu. 

Baca Juga: Ratusan Desa di Paser Dapat Bantuan Keuangan Kaltim Sebesar Rp6,95 M

1. Kurangnya perhatian aparat terkait aktivitas tambang

Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sesuai harapan publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Seperti diketahui bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terhadap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius.

Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang ilegal di Kaltim yang kian marak dan meluas tersebut, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Samarinda pun menyampaikan sikap tegas sebagai.

"Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind)," tertulis dalam pernyataan tersebut dalam press rilis yang disebarkan kepada awak media.

Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa bekap dari orang-orang tertentu.

2. Minta perlindungan bagi warga

Sidak tambang ilegal DPRD Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam surat pernyataan sikap tersebut juga menyebut agar pihak kepolisian harus bisa memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

Pernyataan ini sejalan dengan kejadian beberapa waktu lalu, di mana warga Muang Dalam Lempake Samarinda (Kaltim) dikabarkan menerima intimidasi pada malam hari dan melaporkan ke pihak kepolisian pukul 02.00 Wita dini harinya.

Tak hanya itu, kepolisian juga diminta harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

Pernyataan sikap ini juga tergabung dengan beberapa pernyataan lainnya, yakni meminta dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal. 

Baca Juga: Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan Daerah

Berita Terkini Lainnya