TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Sambil menangis dan mengaku khilaf

Polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi di Samarinda, Kaltim (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan di Jalan A Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 Juli 2022 lalu. Dalam peristiwa nahas itu, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu warga yang membantu evakuasi mencari ponsel korban, bermaksud untuk mengabari pihak keluarganya. Namun saat dicari warga tak menemukannya. Disadari rupanya barang korban telah dicuri seseorang, setelah ditemukan tasnya berada di tong sampah. 

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap pelakunya. Adalah MR, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Samarinda. Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan bukti rekaman kamera CCTV atas aksinya itu.

"Kebetulan yang bersangkutan memang sedang berada di situ, kemudian ada kejadian (kecelakaan), yang awalnya niat membantu lalu ada kesempatan akhirnya berubah pikiran (mencuri)," jelas Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya

1. Motif ingin menguasai barang korban

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan adanya bukti pendukung lain, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada, Sabtu (30/7/2022) di Jalan DI Pandjaitan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, Ary mengungkapkan, jika tersangka saat itu secara spontan mengambil barang korban yang terjatuh. Sejauh ini motif MR memang hanya ingin menguasai harta benda korban.

"Juga melihat korban dalam kondisi tak berdaya akhirnya muncul niatan mengambil dan memiliki barang tersebut," terang Ary.

2. Tersangka hanya mencuri ponsel korban

Tas dan barang korban lainnya yang senpat ditemukan di dalam tong sampah SPBU di Samarinda (dok. Istimewa)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan ponsel genggam korban. Ary menuturkan, selepas kejadian pihaknya menemukan tas milik korban berada di dalam tong sampah salah satu SPBU yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Dari situlah pihaknya meyakini barang korban kecurian. 

"Belum (terjual)," ucapnya. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU

Berita Terkini Lainnya