Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang Ditetapkan
Memang berniat mencari keuntungan..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menangkap seorang bernama Rustang, atas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Pria 38 tahun itu diringkus di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (5/4/2022) siang.
Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Yang mengadu jika pelaku Rustang menjual gas elpiji tersebut di atas harga subsidi.
"Seharusnya ini kan subsidi pemerintah. Seharusnya Rp26 ribu, dia jual Rp30 ribu per tabung," terang orang nomor satu di Polres Berau itu.
Baca Juga: Warga Balikpapan Antusias "Serbu" Pasar Murah di BOS
1. Berdalih mencari keuntungan
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati jika Rustang telah menjual 100 tabung dari 500 tabung yang tersedia. Dengan melebihi harga jual tersebut.
Aksi itu bahkan telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 1 bulan.
"Dan alasannya untuk mencari keuntungan," imbuh Anggoro.
Baca Juga: Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi