TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang Ditetapkan

Memang berniat mencari keuntungan..

Pelaku penjual tabung subsidi dengan harga mahal (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menangkap seorang bernama Rustang, atas penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

Pria 38 tahun itu diringkus di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (5/4/2022) siang. 

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Yang mengadu jika pelaku Rustang menjual gas elpiji tersebut di atas harga subsidi.

"Seharusnya ini kan subsidi pemerintah. Seharusnya Rp26 ribu, dia jual Rp30 ribu per tabung," terang orang nomor satu di Polres Berau itu.

Baca Juga: Warga Balikpapan Antusias "Serbu" Pasar Murah di BOS

1. Berdalih mencari keuntungan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati jika Rustang telah menjual 100 tabung dari 500 tabung yang tersedia. Dengan melebihi harga jual tersebut.

Aksi itu bahkan telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 1 bulan. 

"Dan alasannya untuk mencari keuntungan," imbuh Anggoro. 

2. Barang bukti yang diamankan

Tumpukkan tabung yang akan dijual pelaku (istimewa)

Atas kejadian ini, Kapolres Berau itu mengatakan, pihaknya pun langsung membawa Rustang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil pikap. 

"Bersama 50 tabung LPG yang masih terisi (gas)," ucapnya.

Baca Juga: Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi

Berita Terkini Lainnya