Polres Bengkayang Pastikan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Lembah Bawang
Tim gabungan luruskan lima korban meninggal dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polres Bengkayang Kalimantan Barat (Kalbar) menunggu kepastian titik lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lembah Bawang. Apakah berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bengkayang ataukah Sambas.
Pertambangan emas ilegal ini mengalami bencana tanah longsor yang membawa korban jiwa. Sehingga polisi berniat menindaklanjuti adanya dugaan praktik pertambangan ilegal.
Kapolres Bengkayang Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno mengaku, masih menunggu kepastian locus delicti atau titik pasti lokasi terjadi pertambangan ilegal ini.
"Status masih menunggu locus delicti-nya, apakah masuk wilayah Sambas atau Bengkayang. Bila locus delicti masuk wilayah Kabupaten Bengkayang maka, Polres Bengkayang yang akan proses hukumnya," terangnya saat dihubungi IDN Times, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: 7 dari 11 Anak Panti Asuhan Diperkosa oleh Pengasuhnya di Kalbar
1. Prosea pencarian korban telah dihentikan
Sementara itu, Polres Bengkayang sudah menghentikan proses pencarian korban tanah longsor di lokasi tambang. Sebab dari hasil pencarian, baik menggunakan ekskavator hingga manual tak ditemukan lagi adanya korban jiwa.
Terlebih, kontinjensi kondisi darurat hanya disiapkan selama tiga hari.
"Namun karena hasil pencarian nihil dan lokasi yang jauh dari pemukiman sehingga menyulitkan tim memperoleh dukungan logistik, tempat istirahat, dan sanitasinya maka pencarian saya nyatakan selesai," kata dia.
Sejauh ini, pun belum ada informasi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga. Sehingga disimpulkan status pencarian selesai.
Baca Juga: Makin Akrab, Gerindra dan PKB Gowes Bareng di Pontianak Kalbar