Temuan Tambang Ilegal Balikpapan, ESDM Kaltim Laporkan ke Kementerian
Polisi sita dua unit excavator dan sudah periksa 7 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Temuan tambang ilegal di Balikpapan pun berbuntut panjang. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan telah mengusut temuan ini hingga ke Kementerian ESDM di Pusat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christian Benny mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pusat. Ia juga mengatakan permasalahan ini sudah masuk ke ranah pidana, sehingga aparat kepolisian saat ini juga tengah melakukan penyelidikan.
"Itu masuk pidana, kami juga sudah kumpulkan data lalu kita laporkan ke SK PETI (Pertambangan Tanpa Izin)," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Polisi Periksa Dua Orang Saksi Kasus Tambang Ilegal Balikpapan
1. Kewenangan Gakkum dan Kehutanan diperlukan
Sembari mengumpulkan data-data terkait tambang ilegal di Kaltim, pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektorat tambang guna menindaklanjuti tambang ilegal yang disebut-sebut berada dekat kawasan hutan lindung .
Tentunya juga melibatkan dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan kalau memang itu di dalam kawasan hutan lindung, termasuk Gakkum.
"Karena Gakkum ini yang mempunyai PPNS-nya kalau dia dalam kawasan (hutan lindung)," ujarnya.
Dirinya meneruskan, dalam kasus ini tentu tupoksi Gakkum dan Kehutanan sangat diperlukan.
"Harusnya kalau misalnya kawasan hutan itu tanggung jawabnya Gakkum karena itu ada izin pinjam pakainya," pungkasnya.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan