TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temuan Tambang Ilegal Balikpapan, ESDM Kaltim Laporkan ke Kementerian

Polisi sita dua unit excavator dan sudah periksa 7 saksi

Petugas gabungan saat menindak aktivitas tambang ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 25 pada, Selasa (16/11/2021)

Balikpapan, IDN Times - Temuan tambang ilegal di Balikpapan pun berbuntut panjang. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan telah mengusut temuan ini hingga ke Kementerian ESDM di Pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christian Benny mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pusat. Ia juga mengatakan permasalahan ini sudah masuk ke ranah pidana, sehingga aparat kepolisian saat ini juga tengah melakukan penyelidikan.

"Itu masuk pidana, kami juga sudah kumpulkan data lalu kita laporkan ke SK PETI (Pertambangan Tanpa Izin)," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Orang Saksi Kasus Tambang Ilegal Balikpapan

1. Kewenangan Gakkum dan Kehutanan diperlukan

jatam.org

Sembari mengumpulkan data-data terkait tambang ilegal di Kaltim, pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektorat tambang guna menindaklanjuti tambang ilegal yang disebut-sebut berada dekat kawasan hutan lindung .

Tentunya juga melibatkan dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan kalau memang itu di dalam kawasan hutan lindung, termasuk Gakkum.

"Karena Gakkum ini yang mempunyai PPNS-nya kalau dia dalam kawasan (hutan lindung)," ujarnya.

Dirinya meneruskan, dalam kasus ini tentu tupoksi Gakkum dan Kehutanan sangat diperlukan.

"Harusnya kalau misalnya kawasan hutan itu tanggung jawabnya Gakkum karena itu ada izin pinjam pakainya," pungkasnya.

2. Polresta Balikpapan memeriksa 7 saksi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara iru, diterima informasi jika dua unit excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Batu-Batu RT 45 Km 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, telah disita Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.

Pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 21.00 Wita, anggota kepolisian mengevakuasi alat berat tersebut dari lokasi stok file batu bara ilegal dengan menggunakan trailer.

"Sudah kami amankan (alat berat) di Mapolresta Balikpapan,"ucap Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan kepada media ini, Kamis (18/11/2021) siang.

Selain itu pihaknya juga menempatkan personel khusus untuk berjaga di lokasi tambang batu bara tersebut. Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 7 saksi. Di antaranya dari pihak Pemkot Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, penanggung jawab alat berat, serta pemilik lahan.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan

Berita Terkini Lainnya