TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tragis! IRT yang Selamatkan Balita di Tenggarong, Meninggal Dunia

Sempat cari bantuan transfusi darah melalui medsos

Rekaman CCTV Lakalantas Ibu Selamatkan Anak di Tenggarong (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Pesut Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Maimunah akhirnya mengembuskan napas terakhir. Peristiwa tragis bermula saat ibu rumah tangga (IRT) ini hendak menyelamatkan anaknya tetapi berujung fatal, di mana ia terlindas roda truk yang melintas. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kanit Lakalantas Polres Kukar Iptu Sunarto, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Korban meninggal setelah berjuang selama 5 hari dalam perawatan pihak rumah sakit. 

"Ya, tadi pagi. Terkait luka kaki dan tulang pinggulnya yang terlindas," tulisnya, Jumat (8/10/2021) siang.

Baca Juga: Balikpapan dan Kukar Masih Laksanakan PPKM Level 4

1. Sempat dirujuk ke RSUD AW Sjahranie

RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Jalan Palang Merah No.1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait meninggalnya korban, IDN Times mencoba mengonfirmasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak humas. Korban sempat memperoleh perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia. 

"Meninggalnya sudah di AWS (RSUD AW Sjahranie)," tulis bagian Humas RSUD AM Parikesit, saat dihubungi melalui Whatsapp.

Sementara itu, diketahui sebelumnya juga orang terdekat korban sempat menginformasikan lewat media sosial di mana perempuan malang ini membutuhkan bantuan transfusi darah. 

2. Proses penyelidikan tetap berjalan

Ilustrasi Mobil Menabrak Pejalan Kaki (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pihak Satlantas Polres Kukar terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan tersebut. Mengingat laka tersebut terjadi karena kurangnya kehati-hatian korban dan tak memperkirakan jika anak laki-lakinya yang masih berusia dua tahun itu akan mengikutinya dari belakang.

"Yang jelas proses berjalan dan pendalaman," kata Iptu Sunarto. 

Dari arahannya, merujuk Pasal 132 UU LLAJ tertulis kewajiban-kewajiban bagi pejalan kaki dengan melingkari aturan menyeberang jalan di tempat yang telah ditentukan. Namun dirinya belum memberikan kesimpulan  secara jelas dan meminta menunggu hasil pengembangan dari pihaknya.

Baca Juga: BIN Nilai Stabilitas PPU dan Kukar Paling Layak untuk Jadi IKN

Berita Terkini Lainnya