TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah Dianaya Orang Tua, Polisi Berikan Pemulihan Trauma pada Korban

Korban ketakutan saat melihat orang tuanya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara membantu memulihkan rasa trauma yang dialami seorang bocah berusia sembilan tahun akibat tindak kekerasan dari orang tuanya. Kekerasan itu terjadi di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

"Kondisi korban (bocah) sudah berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog. Saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung,"  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Dian Kusnawan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Pemda Penajam Bangun Gedung Perkantoran dengan Anggaran Rp41,4 Miliar

1. Ketakutan melihat ibu tiri dan ayahnya

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami trauma dan ketakutan saat melihat ayah dan ibu tirinya karena mengalami kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya itu selama dua tahun.

Selain mengalami trauma dan ketakutan, dari hasil pemeriksaan medis (visum) bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuhnya.

"Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan. Ketika kami jemput kedua orang tua sebagai pelaku kekerasan, anak ini bersembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya," ujarnya.

2. Kekerasan berulang kali

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Dian Kusnawan, tindakan kekerasan yang dialami korban bocah tersebut telah berulang kali. Pada tahun 2022 tindak kekerasan tersebut sempat diselesaikan ketua RT (rukun tetangga) setempat, tetapi kedua orang tua bocah tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama, yang berisikan tidak akan melakukan lagi tindak kekerasan terhadap anaknya.

Pada 17 April 2023, kata Dian, Lurah Petung melaporkan kasus kekerasan yang kembali terjadi bocah kepada Polres Penajam Paser Utara, personel polisi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun), dan  keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jemaah Haji Samarinda akan Berangkat Lewat Embarkasi Balikpapan

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya