Kontraktor Pembangunan IKN Dianjurkan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Pemda diharapkan bikin perda tentang rekrutmen tenaga lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Dilansir ANTARA pada Sabtu (15/10/2022), Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pemerintah kabupaten memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
1. Regulasi tentang rekrutmen tenaga kerja lokal
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
Baca Juga: Bertikai karena Diejek, Pria di Samarinda ini Meregang Nyawa
Baca Juga: Yuk Nongki di Goffe Samarinda, Rekomendasi Bubuhan Kota Tepian
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.