Kontraktor Pembangunan IKN Wajib Sediakan Klinik bagi Karyawan
Pembukaan klinik harus sesuai SOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, diingatkan wajib membuka klinik bagi karyawan.
"Kami ingatkan perusahaan yang lakukan pembangunan IKN untuk membuka klinik kesehatan bagi pekerja sesuai standar operasional," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor
1. Banyak karyawan dari luar daerah
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara terus mengingatkan kontraktor pelaksana serta perusahaan yang beroperasi di ibu kota negara Indonesia baru harus segera memiliki klinik untuk pelayanan kesehatan bagi karyawan atau pekerja.
Kontraktor pelaksana atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN diharapkan membuka klinik dengan mengurus perizinan, agar klinik beroperasi sesuai standar.
Salah satu kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan ibu kota negara Indonesia baru wajib memiliki klinik dalam perusahaan, karena para karyawan atau pekerja perusahaan bersangkutan kebanyakan berasal dari luar daerah.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Memulai Pembangunan Terowongan Jalan Kota
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.